Home / Berita Terbaru / Hari Pertama Kerja, Plt Gubernur Sidak Pegawai di KPPA Jakarta

Hari Pertama Kerja, Plt Gubernur Sidak Pegawai di KPPA Jakarta

Humas Aceh | 10 Juni 2019

Jakarta – Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kantor Penghubung Pemerintah Aceh di Jakarta, Senin 10/06. Sidak itu dilakukan untuk memastikan disiplin kerja pegawai usai libur Hari Raya Idul Fitri tahun 2019.

Nova Iriansyah mengatakan, sebelum lebaran Idul Fitri, ia telah meminta seluruh pegawai untuk tidak menambah atau melanjutkan cuti pasca-lebaran. Karena itu, semua kepala dinas dimintanya untuk menindak tegas pegawai yang mengabaikan perintah tersebut.

“Jangan sampai pelayanan terganggu karena kita menambah cuti. Pemerintah telah memberikan jadwal libur yang panjang,” kata Nova di Jakarta.

Inspeksi tak hanya dilakukan di Jakarta, melainkan di semua instansi pemerintah Aceh. Dari Banda Aceh, semua dinas juga disidak. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pegawai disiplin dalam bekerja.

Plt Sekda Aceh, Helvizar Ibrahim, saat memimpin apel perdana di Kantor Gubernur Aceh, meminta seluruh Kepala Satuan Kerja Pemerintah Aceh untuk menyerahkan absensi pegawai masing-masing instansi kepada pihaknya usai mengikuti apel. Hal itu, kata Helvizar, untuk memastikan kedisiplinan pegawai usai libur Hari Raya Idul Fitri tahun 2019.

“Berikan rekap absensi kepada Biro Organisasi (Setda Aceh) dan BKA (Badan Kepegawaian Aceh). Nanti kami yang akan teruskan ke Menpan RB,” kata Helvizar.

Dia menyebutkan pemeriksaan kedisiplinan pegawai sebagai bentuk kepatuhan atas peraturan pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam aturan itu disebutkan bahwa pegawai akan dikenai sanksi mulai dari sanksi administrasi hingga pemecatan jika kinerjanya tidak memehuni target.

Penilaian kinerja tersebut bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karir. Penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku.

“Jika selama ini pemberhentian PNS hanya bisa dilakukan bila yang bersangkutan terkait masalah pidana, korupsi, indisipliner, atau narkoba, maka sekarang soal kinerja juga bisa menjadi alasan pemberhentian,” kata Helvizar.

Sejalan dengan itu, mekanisme penilaian kinerja pegawai juga akan lebih diperketat. Dengan penilaian ini diharapkan kinerja Pemerintah semakin baik. “Para ASN juga diharapkan meningkatkan skill dan etos kerja agar mampu mencapai target-target yang ditentukan,” kata Helvizar.

Check Also

Pemerintah Aceh Serahkan SK Tenaga Kontrak

Banda Aceh – Pemerintah Aceh hari ini mulai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Tenaga Kontrak tahun …