Home / Berita Terbaru / Anugerah KIA Tingkatkan Partisipasi Lembaga Negara

Anugerah KIA Tingkatkan Partisipasi Lembaga Negara

Humas Aceh| 27 Des 2018

Banda Aceh – Pemberian Anugerah Keterbukaan Informasi Publik adalah bentuk apresiasi untuk mengukur kinerja baik yang dilakukan oleh lembaga negara. Kegiatan ini juga diharapkan akan meningkatkan partisipasi lembaga negara pada proses evaluasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Aceh setiap tahunnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah dalam sambutannya, usai menyerahkan Augerah Keterbukaan Informasi Publik untuk Satuan Kerja Perangkat Aceh, Partai Politik dan Instansi Vertikal di Aceh tahun 2018, yang di pusatkan di Ruang Serbaguna Setda Aceh, Kamis (27/12/2018).

Plt Gubernur Aceh, Nova Iriamsyah, didampingi Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA), Afrizal Tjoetra, menyerahkan piagam anugerah keterbukaan informasi publik untuk kategori SKPA, Intansi Vertikal, dan Partai Politik, di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Kamis, 27 Desember 2018

“Pemberian reward atas kinerja baik akan meningkatkan partisipasi lembaga negara, dalam proses evaluasi tahunan yang diselenggarakan oleh Komisi Keterbukaan Informasi Aceh,” ujar Plt Gubernur Aceh.

Dalam sambutannya, Plt Gubernur Aceh juga mengimbau seluruh SKPA dan lembaga negara untuk berpartisipasi pada proses evaluasi KIA.

“Sebagai Kepala Pemerintah Aceh, saya menghimbau tahun depan agar partisipasi lembaga harus lebih ditingkatkan agar secara legitimasi kita akan menjadi lebih baik lagi. tahun ini secara kualitatif kita sudah sesuai standar, namun secara kuantitatif masih rendah. Oleh karena itu, saya imbau KIA untuk secara persuasif dan pro aktif berupaya meningkatkan partisipasi lembaga negara dalam proses evaluasi.”

Lebih lanjut Nova menjelaskan, syarat pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang diselenggarakan secara terbuka transparan dan partisipasipatoris. Nova menambahkan, upaya ini menjadi bagian yang tak terpisahkan dari pelaksanaan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Undang-undang KIP dirumuskan untuk menciptakan sistem pemerintahan yang transparan dan menggerus tindakan koruptif yang disembunyikan dari publik. Selain itu, keterbukaan juga diharapkan dapat menghasilkan tata kelola badan publik yang transpparan, efektif, efisien, akuntabel dan bertanggung jawab,” ujar Plt Gubernur Aceh.

Hal ini, sambung Plt Gubernur Aceh, sejalan dengan salah satu program prioritas Pemerintah Aceh, yaitu Aceh SIAT (Sistem Informasi Aceh Terpadu) yang merupakan integrasi dari sistem informasi, pengelolaan data yang terpadu dan dapat digunakan untuk semua sektor pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan adanya SIAT, seluruh informasi yang berguna untuk pembangunan dan pelayanan akan diperbaharui dengan cepat, dapat diakses melalui satu pintu serta menjadi acuan bersama dalam perencanaanpembangunan pada setiap tingkatan pemerintahan,” imbuh Nova.

Dalam kesempatan tersebut Plt Gubernur Aceh mengapresiasi kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Aceh yang telah berhasil menjadikan Aceh sebagai daerah yang selalu mendapatkan anugerah KIP tingkap nasional.

Tahun 2018 ini, Pemerintah Aceh kembali memperoleh peringkat KIP kategori Provinsi untuk Kualifikasi Badan Publik Menuju Informatif bersama Provnsi Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Sumatera Barat dan Sumatera Selatan.

“Keberhasilan ini tentu hasil kerja keras dan kita patut berbangga. Sekali lagi terima kasih dan Selamat kepada badan publik yang telah ditetapkan sebagai penerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik. Prestasi yang kita raih ini tentu berkat kesiapan dan kesigapan serta keikhlasan kita menjalankan tugas negara,” pungkas Plt Gubernur Aceh.

Check Also

Pemerintah Aceh Serahkan SK Tenaga Kontrak

Banda Aceh – Pemerintah Aceh hari ini mulai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Tenaga Kontrak tahun …