Home / Aceh Timur / Asisten I Setdakab Aceh Timur Buka Sosialisasi IUMK

Asisten I Setdakab Aceh Timur Buka Sosialisasi IUMK

Humas Aceh | 6 Okt 2017

IDI – Bupati Aceh Timur, H. Hasballah HM. Thaib melalui Asisten Pemerintahan, Drs. Zahri, M.AP, membuka secara resmi Sosialisasi Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) di Aula Hotel Khalifah Idi, Kamis (5/10).

Asisten I Setdakab Aceh Timur, Drs. Zahri, M.AP, dalam sambutannya menjelaskan, kegiatan itu dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dengan memberdayakan kemampuan usaha pelaku UMK setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98/2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Dijelaskan, dengan sosialisasi tersebut diharapkan para pelaku usaha UMKM diharapkan mampu mendapatkan pendampingan yang baik dalam pengembangan usahanya maupun percepatan perolehan IUMK yang akan berimbas pada terbukanya akses pembiayaan, pemasaran, teknologi informasi, pengembangan sumber daya manusia dan lainnya bagi para pelaku UKM.

Tujuan dari IUMK, lanjut Zahri, memberi legalitas kepada pelaku usaha atau kegiatan tertentu, sehingga pemilik sertifikat mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha dilokasi yang telah ditetapkan, mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha, mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank.

Ditambahkan, pemberian IUMK dimaksudkan untuk memberikan kepastian dan perlindungan dalam berusaha UMK dengan mempercepat proses penerbitan IUMK secara transparan dan akuntabel. Sementara pelaksana pemberian IUMK di daerah adalah camat yang mendapatkan pendelegasian kewenangan dari bupati/walikota, setelah lurah/kepala desa melakukan pendataan kepada pelaku usaha mikro dan kecil di wilayah kerjanya.

“Namun perlu diingat bahwa sertifikat IUMK dapat dicabut apabila pelaku usaha melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Zahri seraya menambahkan legalitas dari IUMK yang dikeluarkan oleh camat setelah mendapat rekomendasi dari lurah/kepala desa merujuk pada terbitnya Perpres Nomor 98/2014 ditindaklanjuti dengan Permendagri Nomor 83/2014 tentang pedoman pemberian izin untuk UMK.

Sementara Ketua Panitia Afis Adriyadi, Ketua Panpel dalam laporannya mengatakan, keberadaan IUKM merupakan bagian terbesar dalam menunjang perekonomian nasional. ”Mempercepat proses penerbitan IUKM secara transparan dan akuntabel, maka UKM perlu mendapatkan pendampingan baik dalam pengembangan usahanya maupun percepatan perolehan IUKM,” katanya.

Check Also

Dilepas Pj Gubernur, Pawai Takbir Idul Fitri Berlangsung Meriah

》Shalat Ied Dipindahkan ke Masjid Raya BANDA ACEH – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Bustami Hamzah, …