Home / Berita Terbaru / Cegah pornografi, Keminfo terapkan Whitelist Content

Cegah pornografi, Keminfo terapkan Whitelist Content

Humas Aceh | 23 Jan 2016

Banda Aceh – Perkembangan pengguna internet di Indonesia lima tahun terakhir meningkat sangat dratis, sepanjang tahun 2015 diperkiran sudah mencapai 100 juta pengguna, kebanyakan masyarakat tidak dapat lagi melepaskan diri dari kegiatan komunikasi berbasis internet.

Dari beberapa referensi, menunjukkan mayoritas pengguna internet adalah diusia pelajar – mahasiswa , dimana perkembangan teknologi informasi (internet) telah membawa banyak perubahan tugas sekolah/kampus, literature dengan mudah didapatkan dalam hitungan detik.

Selain sisi positif diatas, tentu terhampar juga sisi negatif dari internet itu, khusus di daerah Aceh, baru-baru ini salah satu media lokal melalukan liputan khusus terkait dengan judi online, berbagai tanggapanpun muncul, namun permasalahan tersebut tidak dapat diatasi jika hanya dibahas dalam bentuk wacana tanpa ada aksi nyata.

Selain judi online permasalahan yang sangat mengkawatirkan dari internet adalah pornografi, berbagai video porno, gambar dengan mudah diakses di internet. Pemerintah seakan tidak berdaya untuk membendungnya.

Pemerintah Aceh sejauh ini telah menyusun acuan bagi Dinas/badan/lembaga dan masyarakat langkah-langkah strategis dalam pencegahan dan penaganan pornografi di Aceh, seperti tercantum dala Pergub. Aceh Nomor 66 Tahun 2015 Tentang Rencana Aksi Provinsi Pencegahan dan Penaganan Pornografi di Aceh tahun 2015-2019.

Dalam Forum Group Discussion (GGD) “Internet bernuansa syariah” yang berlangsung di Aula Bappeda Aceh , Jum’at (22/1), mengumuka beberapa kemungkinan yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Aceh, (Baca : Tangkal Dampak Negatif Internet, Pemerintah Harus Tegas), kondisi masyarakat Aceh sekarang sudah sangat mengkhawatirkan (Pornografi, narkoba) sehingga harus ada langkah kongrit oleh Pemerintah Aceh, misalnya legal formal, MOU dengan Kementerian terkait, dan kondisi Aceh yang memiliki kekhususan untuk dapat memaksa penyeleggara jasa telekomunikasi (Operator) menerapkan DNS khusus bagi Aceh yang terbebas dari Pornografi dan Judi Online, jelas Naimah Hasan salah seorang aktivis perempuan Aceh.

Pemerintah Aceh selama ini melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Telemetika (Dishubkomintel) telah menerapkan sistem Filtering , namun terbatas bagi pengguna internet yang memanfaatkan jaringan Pemerintah Aceh, sejauh ini terus dilakukan update-update konten-konten negatif untuk diblokir dengan bekerjasama dengan Trust+, dan diharapkan para operator juga melakukan update database terhadap konten yang tidak sehat tersebut, jelas Hendri Dermawan dari Dishubkomintel Aceh.

Pemerintah RI telah bertekad untuk bergerak bersama dalan memberantas pornografi melindungi generasi muda dari internet tidak sehat (ponografi,judi online, bullying ), mulai tahun 2016 ini Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menerapkan Whitelist Content, yaitu sebuah DNS yang berisikan konten-konten positif dan nantinya akan ditanamkan di sekolah-sekolah tingkat SD hingga SMA serta di pesantren-pesantren, Harapannya Aceh merupakan daerah pertama yang menanamkan DNS Whitelist Content ini, jelas ibu Septriana dari Kominfo.

Forum Group Discussion yang berlangsung hingga sore ini di selenggarakan oleh BP3A bekerjasama dengan RelawanTIK wilayah Aceh dengan pemateri Direktur Pemberdayaan Informatika Kementerian Komunikasi   dan Informatika Ibu Septriana Tangkary dihadiri dari berbagai kalangan; ulama,akademisi,pengamat, ICT Watch, pengusaha warnet,OKP dan SKPA.

Check Also

Jelang Pelaksanaan PON, Irjen Kemendagri Ingatkan Pemerintah Aceh “Sedia Payung Sebelum Hujan”

BANDA ACEH – Seluruh jajaran Pemerintah Aceh yang terlibat dalam Pengurus Besar (PB) Pekan Olahraga …