Home / Berita Terbaru / Covid Kembali Meningkat, Sekda Ingatkan Masyarakat Disiplin Protkes dan Segera Vaksin Booster
Sekda Aceh, dr. Taqwallah, M.Kes, didampingi Kadinsos Aceh, Dr.Drs.Yusrizal, M.Si, memberikan arahan usai mengikuti kegiatan Zikir dan Doa bersama Pemerintah Aceh secara virtual di UPTD RSAN Dinas Sosial Aceh, Aceh Besar, Jumat, (12/8/2022).

Covid Kembali Meningkat, Sekda Ingatkan Masyarakat Disiplin Protkes dan Segera Vaksin Booster

BANDA ACEH – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, dr. Taqwallah M.Kes., mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan disiplin protokol kesehatan (Protkes), dan bagi yang belum suntik vaksin booster untuk segera datang ke tempat layanan kesehatan, agar segera disuntik vaksin.

Hal itu dikatakan Sekda, mengingat kasus Covid-19 di Aceh kembali meningkat usai beberapa pekan melandai. “Bagi yang merasa sayang pada diri sendiri dan sadar bahwa sakit itu mahal. Bagi yang belum bosster, segera suntik,” kata Sekda usai doa dan zikir pagi, dari UPTD Aneuk Nanggroe Dinas Sosial Aceh di Mata Ie, Jumat 12/08/2022.

Sekda mengatakan, saat ini disiplin prokes di Aceh mulai mengendor. Bahkan kadang mereka yang memakai masker dipandang aneh. Namun demikian, Covid belum lagi menghilang, bahkan punya potensi meningkat, jika disiplin prokes mengendur dan tingkat vaksinasi rendah. Karenanya, pemerintah Aceh tak bosan-bosan mengingatkan masyarakat Aceh untuk disiplin prokes dan segera menuntaskan vaksinasi covid-19.

“Pakai masker dan vaksin itu bukan untuk pemerintah, tapi untuk diri sendiri. Kita hanya mengingarkan agar kita semua selalu sehat,” ujar Sekda.

Dalam doa dan zikir pagi Jumat pagi tersebut, Sekda menyapa beberapa UPTD dan sekolah. Di antaranya UPTD Pelabuhan Kuala Bubon dan UPTD Trans Koetaradja Dinas Perhubungan Aceh. Selanjutnya adalah SLB Pembina Blangkeujeuren, SMA 2 Simpang Kiri Subulussalam, SMA 1 Makmur Bireuen, SMA 1 Kluet Timur Aceh Selatan dan SMA 2 Delima. []

Check Also

Pemerintah Aceh Serahkan SK Tenaga Kontrak

Banda Aceh – Pemerintah Aceh hari ini mulai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Tenaga Kontrak tahun …