Home / Aceh Timur / Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Gelar Rakor Camat Dalam Kabupaten Aceh Timur
Camat dalam Kabupaten Aceh Timur sedang mengikuti rapat koordinasi dalam rangka membahas Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 yang berlangsu di aula kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Kabupaten Aceh Timur pada hari senin tanggal 12 frebuari tahun 2018.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Gelar Rakor Camat Dalam Kabupaten Aceh Timur

 

Humas Aceh | 13 Februari 2018

IDI – Dinas Pemberdayanan Masyarakat dan Gampong Kabupaten Aceh Timur menggelar rapat koordinasi camat dalam Kabupaten setempat. Pelaksanaan rakor tersebut sehubungan dengan peraturan menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 19 tahun 2017 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa tahun 2018, demi tercapainya pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat secara optimal diseluruh desa dalam Kabupaten Aceh Timur perlu kami tegaskan kepada kepala desa dan tuha peut agar penggelolaan keuangan desa tahun anggaran 2018 wajib memperhatikan dan mengalokasikan anggaran kegiatan sesuai dengan kewenangan desa yang telah ditetapkan.

Usman A. Rachman, SH, SP Asisten Keistimewan Aceh, Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Aceh Timur, Senin 12/2/2018 dalam rakor menyebutkan, Adapun kewajiban yang setiap kegiatan Gampong yang telah ditetapkan dan sangat diperlukan perhatian diantaranya, penetapan dang penegasan batas serta pembuatan peta desa (sesuai dengan tipe gampong), kemudian biaya pemiliharaan jalan gampong (sesaui kondisi gampong), rehab rumah tidak layak huni bagi masyarakat miskin minimal 5 unit dalam satu desa dengan nominal maksimal Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dalam satu unit rumah biaya reahbnya dan kemudian dari itu pembentukan desa binaan sebanyak 2 desa dalam satu kecamatan, kemudia lain-lain kegiatan sesuai dengan peraturan menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 19 tahun 2017 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa tahun 2018.

Lebih lanjut disampaikan, berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah kabupaten aceh timur sangat mengharapkan kepada forum komunikasi pimpinan kecamatan untuk dapat membina dan mengawasi jalannya proses penggelolaan keuangan desa tahun 2018 secara ketat dan berkoordinasi dengan jajaran pemerintah kabupaten aceh timur serta dinas terkait agar dalam proses perencanaan pelaksanaan pembangunan serta pemberdayaan ekonomi masyarakat dapat tercapai sasaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Usman A. Rachman dalam kegiataan rapat koordinasi tersebut juga meminta kepada seluruh camat yang ada diwilayah Kabupaten Aceh Timur diminta tegas dalam pengawasan penggelolaan keuangan gampong, jika tidak maka akan terkendala semua perencanaan. Maka setiap ada kegiatan di gampong dalam wilayah kecamatan masing-masing diminta camat hadir disetiap gampong untuk mengetahui apa-apa saja yang sudah direncankan oleh gampong tersebut.

“Maka dengan hadirnya camat disetiap musyawarah desa sehingga akan mengetahui apa-apa saja kendala atau kekurangan yang terjadi sehingga jika ada permasalah pihak camat selaku forum kecamatan sudah mengatahui dan bisa langsung memberikan masukan dan saran untuk perencaaan yang akan dilaksanakan di desa dan langsung bisa kita tegur kepala desanya, tegas Usman A Rachman.

Untuk itu juga diharapkan, kepada camat agar mengetahui desa-desa dalam wilayah kecamatannya dan desa mana yang masih terkendala dalam perencanaan serta pelaksanaan dan pelaporan keuangannya kemana saja di gunakan, camat harus mengetahuinya dan jangan tidak pro aktif dalam pengawasan dana desa,” demikian pinta Usman A. Rachman.

Check Also

Ramadhan Mempererat Ukhuwah dan Menguatkan Tekad Membangun Daerah

BANDA ACEH – Ramadhan merupakan momentum yang sangat tepat untuk mempererat ukhuwah serta meneguhkan tekad …