Home / NASIONAL / DPR Harap Pemerintah Segera Ajukan RUU Perlindungan Umat Beragama

DPR Harap Pemerintah Segera Ajukan RUU Perlindungan Umat Beragama

Banda Aceh | 10/31/2014 | 

Banda Aceh [Humas Aceh] – WAKIL Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Dr H Deding Ishak mengatakann, pihaknya menunggu Kementerian Agama mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama guna merespon kebutuhan dalam mengatasi problem kehidupan umat beragama. Ia berharap, Kemenag segera mengajukan RUU Perlindungan Umat Baragama.

“Kami saat ini masih menunggu RUU Perlindungan Umat Beragama diajukan ke DPR,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/10).

Diding berharap materi muatan RUU Perlindungan Umat Beragama mengatur secara koprehensif bagaimana melindungi umat beragama dalam melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.

“Itu merupakan implementasi dari Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Deding yang juga Ketua Umum DPP Majelis Dakwah Islamiyah (DPP MDI) ini.

Oleh sebab itu, anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI itu berkata, RUU Perlindungan Umat Beragama tidak hanya mengatur soal teknis seperti pendirian rumah ibadah, tapi lebih jauh lagi memastikan bahwa negara hadir dalam memberikan perlindungan kepada semua agama yang ada dan berkembang di Indonesia.

Dia juga mengingatkan bahwa RUU ini jangan sekadar respon atas tuntutan sejumlah kelompok minoritas yang merasa mendapat perlakuan diskriminatif, tapi menjadi landasan bagi upaya negara untuk melindungi, meningkatkan toleransi dan mewujudkan harmonisasi antar-umat beragama.

Deding mengingatkan, agama di Indonesia merupakan kekuatan dalam membangun keutuhan bangsa dan negara sekaligus menjadi landasan moral, etik dan spiritual dalam melaksanakan pembangunan. “Ini kunci untuk menjadikan agama sebagai lokomotif dalam membangun karakter bangsa,” ujarnya.

Dia menambahkan, sikap intoleransi yang masih terjadi dalam kehidupan keberagamaan juga disebabkan kurangnya pemahaman umat beragama terhadap empat konsensus dasar berbangsa dan bernegara, yakni Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

“Ajaran agama yang kebebasannya dijamin oleh konstitusi itu pada implementasinya harus selaras dengan kesadaran untuk melaksanakan empat konsensus dasar tersebut,” kata Deding yang juga Sekretaris Fraksi Partai Golkar MPR RI itu.

Deding berpendapat bahwa tidak semua permasalahan umat beragama dapat diselesaikan dengan membuat undang-undang, sebab yang tidak kalah penting adalah pendekatan budaya dan pendidikan.

“Yang harus dilakukan terus-menerus adalah bagaimana membangun kesadaran umat beragama untuk memahami dan melaksanakan ajaran agama, misalnya dengan sikap saling menghormati yang ditanamkan sejak kecil. Dan itu bisa efektif dilakukan melalui jalur pendidikan. Ini menjadi kewajiban orang tua, guru dan pemuka agama,” katanya.

Sumber : Jurnas.com

Check Also

Pj Gubernur Saksikan TAPA dan Ketua DPRA Teken Pengesahan APBA 2024

Minggu Depan Segera Direalisasikan BANDA ACEH – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami Hamzah menyaksikan penandatanganan pengesahan …