Home / Berita Terbaru / Dua Perusahaan Turki Teken MoU Dengan Pemerintah Aceh

Dua Perusahaan Turki Teken MoU Dengan Pemerintah Aceh

Humas Aceh | 25 Sep 2017

Istanbul – Dua perusahan di Turki, Hitay Holding A.S dan Aksa Enerji Uretim A.S, yang bergerak dibidang energi melakukan MoU dengan Pemerintah Aceh Di bidang proyek Geothermal dan Pembangkit listrik tenaga gas bumi di Aceh.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Mulyadi Nurdin, berdasarkan informasi yang diperoleh dari delegasi Aceh yang sedang berada di Turki, Senin (25/9/2017).

Mulyadi Nurdin yang terus melakukan komunikasi dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang hadir di Turki mengatakan, MoU kerjasama tersebut ditanda tangani langsung oleh Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dan Chairman Perusahaan Hitay Holding, Mehmet Emin Hitay dan Direktur Perusahaan Aksa Enerji Uretim, Nesim Ibrahimhakkioglu, serta Chairman Enersis, Sahin Uruc.

Dalam Mou tersebut, Perusahaan Hitay sebagai investor dan pengembang akan mengembangkan portfolio proyek Geothermal untuk pembangkit energi panas bumi di Aceh.

Hitay akan melakukan kerjasama dengan Pemerintah Aceh untuk mendapatkan izin survei pendahuluan dan eksplorasi untuk mengembangkan aset panas bumi serta mengatur pembiayaan proyek tersebut.

Selain itu Perusahaan Hitay juga akan melaksanakan pengembangan situs melalui kontraktor yang handal untuk pengeboran pengadaan dan kontruksi.

Sedangkan Perusahaan Aksa Enerji Uretim akan mengandeng perusahaan lainnya, yaitu Enersis untuk mengelola Pembangkit listrik tenaga gas bumi di Aceh.

Aksa dan Enersis akan menyediakan semua teknologi, barang dan jasa yang diperlukan untuk investasi dan pengoperasian pembangkit listrik.

Aksa juga akan bekerjasama dengan Pemerintah Aceh untuk mendapatkan izin yang diperlukan untuk pengembangan, pembangunan dan pengoperasian pembangkit listrik dan mengatur pembiayaan proyek.

Check Also

Pemerintah Aceh Serahkan SK Tenaga Kontrak

Banda Aceh – Pemerintah Aceh hari ini mulai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Tenaga Kontrak tahun …