Home / Berita Terbaru / Empat Instansi Tanda Tangani MoU Isbat Nikah One Day Service

Empat Instansi Tanda Tangani MoU Isbat Nikah One Day Service

Humas Aceh | 9 Mei 2017

Banda Aceh – Dinas Syariat Islam Aceh bersama  Mahkamah Syar’iyyah, Kanwil Kementerian Agama dan Dinas Registrasi Kependudukan Aceh menandatangani kesepakatan bersama (MoU) tentang pelaksanaan Istbat Nikah (pengesahan pernikahan) Pola “one day service” atau layanan satu hari yang diperuntukan bagi masyarakat yang sudah menikah, namun belum tercatat oleh negara

Penandatangan MoU tersebut dilakukan di Pendopo Gubernur Aceh, Senin (8/5/2017) dan  disaksikan lansung oleh Gubernur Aceh, dr. H. Zaini Abdullah, Asisten Administrasi Umum, Kamaruddin Andalah dan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Aceh.

Sejak tahun 2015, Pemerintah Aceh sudah melakukan layanan terpadu untuk pengurusan isbat nikah bagi masyarakat yang belum memiliki dokumen pernikahan yang sah. Namun, pada saat itu belum ada  MoU antara lembaga terkait.

Zaini Abdullah mengatakan, penandatangan MoU itsbat nikah pola “one day service”  sangat penting untuk mengoptimalisasikan peran masing-masing lembaga terkait guna mewujudkan pelayanan yang efektif dan efesien bagi masyarakat untuk mendapatkan dokumen hukum seperti akta nikah dan akta kelahiran.

Zaini menjelaskan,  akibat konflik dan bencana Tsunami di masa lalu, banyak pasangan suami istri di Aceh belum memiliki akte nikah, karena pernikahan mereka hanya merujuk kepada aturan agama tanpa mengikuti kaidah hukum pernikahan yang berlaku di Indonesia.

“Dengan itsbat nikah lanjut Zaini, status keluarga menjadi legal di mata hukum Negara dan  mendapatkan hak sebagaimana semestinya didapatkan keluarga yang menikah sesuai hukum Negara,” ujar Zaini.

Untuk memudahkan pelaksanaan isbat nikah tersebut kata Zaini, Pemerintah Aceh melaui Dinas Syariat Islam membuat sebuah sistem pelayanan terpadu “one day service yang menyatukan tiga layanan sekaligus, yaitu sidang itsbat oleh Mahkamah Syar’iyyah, penerbitan buku nikah oleh Kementerian Agama, dan penerbitan akta kelahiran oleh Dinas Registrasi Kependudukan.

Zaini Abdullah menghimbau kepada instansi terkait yang terlibat dalam proses isbat nikah “one day service” agar bekerja maksimal dan koordinatif dalam rangka mewujudkan ketertiban administrasi.

 

Check Also

Aceh Ramadhan Festival Resmi Ditutup Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

BANDA ACEH–Event Aceh Ramadhan Festival yang digelar di halaman Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, resmi …