Home / Berita Terbaru / Gubenur Aceh kukuhkan Komisi Irigasi Aceh

Gubenur Aceh kukuhkan Komisi Irigasi Aceh

Asisten Keistimewaan, Ekonomi dan Pembangunan Setda Aceh, Drs. Zulkifli Hs, MM, melantik Anggota Komisi Irigasi Aceh di Gedung Serbaguna, Banda Aceh, Rabu 12 Oktober 2016. Para anggota komisi tersebut diharapkan bersama-sama untuk mewujudkan Aceh mandiri pangan melalui penguatan fungsi kelembagaan irigasi.

Humas Aceh | 12 Okt 2016

BANDA ACEH: Gubernur Aceh yang diwakili oleh Asisten II Bidang Keistimewaan, Pembangunan dan Ekonomi Sekretaris Daerah Aceh, Zulkifly HS, mengukuhkan sebanyak 52 anggota Komisi Irigasi Aceh di Aula Serbaguna Setda Aceh, Banda Aceh, Rabu (12/10).

Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Zulkifly HS, Gubernur berharap keberadaan Komisi Irigasi Aceh dapat memberi masukan dan pengawasan kepada pemerintah dalam meningkatkan pembangunan dan kualitas irigasi untuk menunjang pembangunan pertanian di Aceh.

Asisten Keistimewaan, Ekonomi dan Pembangunan Setda Aceh, Drs. Zulkifli Hs, MM, melantik Anggota Komisi Irigasi Aceh di Gedung Serbaguna, Banda Aceh, Rabu 12 Oktober 2016. Para anggota komisi tersebut diharapkan bersama-sama untuk mewujudkan Aceh mandiri pangan melalui penguatan fungsi kelembagaan irigasi.
Asisten Keistimewaan, Ekonomi dan Pembangunan Setda Aceh, Drs.
Zulkifli Hs, MM, melantik Anggota Komisi Irigasi Aceh di Gedung
Serbaguna, Banda Aceh, Rabu 12 Oktober 2016. Para anggota komisi
tersebut diharapkan bersama-sama untuk mewujudkan Aceh mandiri pangan
melalui penguatan fungsi kelembagaan irigasi.

Pengukuhan Dewan Irigasi Aceh menurut Gubernur adalah bentuk dari implementasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 tahun 2015 tentang Komisi Irigasi yang perlu dibentuk di tingkat nasional dan provinsi.

“Tujuan dari pembentukan komisi ini untuk menyediakan, mengatur dan mengelola air irigasi untuk menunjang pertanian melalui irigasi permukaan, rawa, bawah tanah maupun irigasi pompa dan tambak yang ada di Aceh dengan partisipasi semua pihak terkait mulai dari pemerintah kabupaten, propinsi dan perwakilan dari masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut Gubernur Zaini mengemukakan bahwa keberadaan Komisi Irigasi Aceh sangat dibutuhkan untuk mendukung tercapainya sasaran Pokok Pembangunan Nasional sesuai Perpres Nomor 2 Tahun 2015, tentang Ketahanan Air.

Dalam Perpres tersebut, Gubernur menjelaskan pemerintah saat ini mempunyai target untuk merehabilitasi 3 juta hektar irigasi yang ada, serta membangun 1 juta hektar irigasi baru dan pembangunan 49 waduk baru secara nasional.

“Kita berharap sebagian dari sasaran pembangunan nasional ini dapat dikembangkan di Aceh, sehingga masalah kekeringan yang kerap melanda wilayah kita tidak berdampak pada penurunan produksi pertanian,” kata Gubernur Zaini.

Aceh sebagai lumbung pangan nasional

Dalam sambutannya, Gubernur Aceh juga mengatakan kehadiran Komisi Irigasi Aceh dapat mendukung program Pemerintah Aceh dengan memperkuat sektor irigasi dalam mewujudkan daerah ini sebagai lumbung pangan nasional.

Komisi yang keanggotaannya terdiri dari Wakil pemerintah, wakil non- pemerintah dan wakil kelompok pengguna jaringan irigasi diharapkan mampu mengemban tugasnya dalam merumuskan kebijakan untuk mempertahankan dan meningkatkan kondisi dan fungsi irigasi di Aceh.

“Selain itu, komisi nantinya juga akan bertugas untuk merumuskan pola dan rencana tata tanam, rencana tahunan penyediaan air irigasi dan rencana tahunan pembagian serta pemberian air irigasi bagi pertanian,” jelas Gubernur.

Komisi Irigasi Aceh lanjut Gubernur Zani turut akan merekomendasikan prioritas alokasi dana irigasi serta memberikan pertimbangan mengenai izin alih fungsi lahan, dan berbagai tugas lainnya.

Turut hadir dalam Acara pengukuhan Komisi Irigasi Aceh tersebut, Kepala Dinas Kehutanan Aceh, Husaini Syamaun, Kepala Bappeda Aceh, Prof. Dr. Ir. Amhar Abubakar, M.Sc serta beberapa kepala Satuan Kerja Perangakat Aceh (SKPA) terkait.

 

 

Check Also

Pemerintah Aceh Serahkan SK Tenaga Kontrak

Banda Aceh – Pemerintah Aceh hari ini mulai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Tenaga Kontrak tahun …