Home / Berita Terbaru / Gubenur minta RUU Miras tak lemahkan Qanun Jinayat di Aceh

Gubenur minta RUU Miras tak lemahkan Qanun Jinayat di Aceh

Banda Aceh,7-12-2015 | Humas Aceh

BANDA ACEH: Gubernur Aceh, dr. Zaini Abdullah meminta kepada tim Panitia Khusus (Pansus) RUU Pelarangan Miras DPR RI untuk menjamin wewenang Aceh dalam menjalankan Qanun Jinayat tentang khamar (miras).

“Saya berharap RUU Pelarangan Miras yang kini sedang dibahas di DPR RI dapat memasukkan sebuah klausul dimana Aceh memiliki kewenangan khusus tentang pelarangan miras yang tertuang dalam Qanun Jinayat,” kata Gubernur saat menerima kunjungan kerja tim Pansus RUU tersebut di ruang rapat Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (7/12).

Hadir pada pertemuan tersebut Ketua Pansus RUU Pelarangan Miras DPR RI, Muhammad Arwani Thomafi dari fraksi PPP serta anggotanya yang terdiri dari Saiful Bahri Ruray dari fraksi Golkar, Siti Mukaromah dari fraksi PKB, Muslim Ayub dari fraksi PAN dan Tifatul Sembiring dari fraksi PKS. Sementara dari Pemerintah Aceh diwakili oleh Kepala Dinas Syariat Islam, Prof. Syahrizal Abbas, Staf Ahli Gubernur Aceh bidang Hukum dan Pemerintahan, M Jafar, Kepala Biro Umum, T.Aznal dan Kepala Biro Humas, Frans Delian.

Menurut Gubernur, Aceh sudah menjalankan pelarangan miras dari sisi produksi, distribusi, dan komsumsi sejak ditandatanganinya Qanun Nomor 6 Tahun 2014 pada tahun lalu dan mulai efektif diberlakukan satu tahun setelah itu.

Secara yuridis menurut Gubernur, Aceh memiliki wewenang untuk melaksanakan syariat Islam secara kaffah. “Jangan sampai nanti setelah RUU ini sah menjadi UU justru dapat melemahkan keberadaan Qanun Jinayat yang ada di Aceh,” ujar Gubernur.

“Kita harap undang-undang pelarangan miras yang akan dibahas di DPR RI dapat menguatkan qanun pelarangan miras di Aceh, semoga tidak ada celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh sebagian pihak untuk melemahkan qanun jinayat Aceh,” tegas Gubernur.

Pemerintah Aceh tutur Gubernur sangat memandang serius tentang dampak yang ditimbulkan oleh komsumsi minuman alkohol serta pengaruh negatif darinya, terutama bagi para generasi muda.

“Walaupun Qanun Jinayat pada awalnya mendapat banyak tantangan dari beberapa pihak terutama oleh penggiat HAM, qanun ini justru sangat penting untuk melindungi masyarakat serta tatanan sosial yang ada dari pengaruh negatif minuman beralkohol,” ujar Gubernur.

Kehadiran RUU Pelarangan Miras di tingkat nasional, menurut Gubernur harus didukung selama tidak menghambat pelaksanaan Qanun Jinayat yang sekarang berlaku di Aceh.

“Pemerintah Aceh dalam hal ini siap mendukung dan memberi masukan berdasarkan pengalaman Aceh dalam pelaksanaan larangan miras kepada pansus agar rumusan undang-undang yang akan disidangkan oleh DPR RI dapat bermanfaat kepada terciptanya masyarakat Indonesia yang sehat dan bebas dari pengaruh negatif minuman beralkohol,” tegas Gubernur.

Check Also

Pemerintah Aceh Serahkan SK Tenaga Kontrak

Banda Aceh – Pemerintah Aceh hari ini mulai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Tenaga Kontrak tahun …