Home / INTERNASIONAL / Gubernur jamin pelaksanaan syariat Islam di Aceh tidak akan bertentangan dengan hukum internasional

Gubernur jamin pelaksanaan syariat Islam di Aceh tidak akan bertentangan dengan hukum internasional

Banda Aceh|10/22/2014

Jakarta (21 Oktober 2014′) Gubernur Aceh Dr Zaini Abdullah dalam rapat dengar pendapatan dengar 21 Duta Besar negara negara Uni Eropa di kantor kedutaan Uni Eropa, jalan Sudirmqn Jakarta  menegaskan bahwa Qanun Aceh tentang   Pokok-pokok Syariat Islam dan Qanun Acehtentang Hukum Jinayat yang  disahkan oleh  Dewan Perwakilan Rakyat (DPRA)  pada tanggal 27 September 2014 hanya berlaku bagi orang  Islam di Aceh, dan tidak benar bahwa kedua Qanun Aceh ini berlakukepada non muslim. Pemerintah Aceh menjamin bahwa pelaksanaan syariat Islam tidak akan bertentangan dengan hukum Internasional tegas Gubernur menindaklanjuti  banyaknya kritikan yang disuarakan oleh negara negara Uni Eropa, Lembaga lembaga internasional dan aktivis hak asasi manusia terhadap pengesahan    penegakan syariat Islam di Aceh
Gubernur sangat menghargai perhatian  Uni Eropa dan lembaga internasional lainnya  yang telah bekerjasama  membantu Aceh dalam penyelesaian konflik dan membangun kembali Aceh pasca gempa bumi dan tsunami  tahun 2004.   Aceh hari ini, sedang membangun kembali demokrasi dan tatakelola pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, sosial budaya dan syariat Islam menuju Aceh yang mandiri, adil, sejahtera dan bermartabat.
 
Penerapan syariat Islam di Aceh merupakan bagian dari tata kehidupan masyarakat Aceh yang telah berakar dalam adat dan budaya orang Aceh dan ini dijamin serta oleh dilindungi oleh konstitusi Republik Indonesia dan kovenan internasional mengenai hak-hak sipil dan politik (Article 18, the International Covenant on Civil and Political Rights) dan dalam pasal 7 Qanun Aceh tentang Pokok Pokok Syariat Islam meminta non muslim menghargai syariat Islam di Aceh bila mareka melakukan tindak pidana bersama-sama orang Islam di Aceh, maka orang yang bukan Islam dapat memilih dan menundukan diri secara sukarela pada hukum jinayat. Hukum syariah tidak dapat diberlakukan kepada orang yang bukan Islam (nonmuslim),    bila mereka tidak memilih dan tidakmenundukan diri secara sukarela pada hukum jinayat. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 5 huruf b Qanun Hukum Jinayat dan Pasal 129 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2006.
 
Dubes Uni Eropa untuk Indonesia, Brunai Darussalam dan ASEAN, Olof Skoog sangat apresiasi penjelasan Gubernur Aceh dan meminta agar komunikasi yang intensif perlu terus dilanjutkan sehingga tidak terjadi salah pengertiian seperti terjadi selama ini dan Uni Eropa terus berkomitmen menjaga perdamaian Aceh dan pada penguatan tsunami 26 Desember 2014 para dubes Uni Eropa akan menghadiri peringatan tsunami yang ke 10 dan dan akan bermalam di Aceh
Ikut mendampingi Gubernur Aceh, kadis syariat Islam Prof Dr Syahrizal Abbas, Prof Dr Yusni Sabi, Prof Dr Aliasyak Abubakar, M jafar SH, M.Hum, M Adli Abdullah (dosen Hukum Universitas Syiahkuala) dr M Yani (kadis kesehatan), Ir Iskandar (kepala badan investasi dan promosi Aceh)’ Dr Rafiq (team asistensi ) fahrul syah Mega  (team asistensi)

Check Also

Mendagri Resmi Lantik Bustami Hamzah sebagai Pj Gubernur Aceh

JAKARTA— Menteri Dalam Negeri RI, Muhammad Tito Karnavian, resmi melantik Bustami Hamzah sebagai Penjabat Gubernur …