Home / Berita Terbaru / Gubernur Kukuhkan Sembilan Plt Bupati dan Walikota
Bupati Aceh Tengah, Ir. Nasaruddin menandatangani berita acara peresmian Pelaksana Tugas Bupati kepada Drs Alhudri MM disaksikan Gubernur Aceh, dr. H. Zaini Abdullah di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Rabu 26 Oktober 2016.Sembilan pelaksana tugas yang ditunjuk Menteri Dalam Negeri adalah Hasanuddin (Plt Walikota Banda Aceh), Teuku Aznal Zahri (Plt Walikota Sabang), Kamaruddin Andalah (Plt Walikota Langsa), Munawar (Plt Bupati Pidie), Hasanuddin Darjo (Plt Bupati Bener Meriah), Alhudri (Plt Bupati Aceh Tengah), Amhar Abubakar (Plt Bupati Aceh Timur), M. Ali Alfata (Plt Bupati Aceh Tamiang), dan Asmauddin (Plt Bupati Aceh Singkil).

Gubernur Kukuhkan Sembilan Plt Bupati dan Walikota

Humas Aceh | 26 Okt 2016

Banda Aceh – Gubernur Aceh, dr.H.Zaini Abdullah mengukuhkan sembilan pelaksana tugas Kabupaten dan Kota Aceh di Anjong Mon Mata, Rabu (26/10).

Sembilan pelaksana tugas yang dikukuhkan adalah Plt Walikota Langsa: Hasanuddin (Kadis Perhubungan dan Infokom Aceh), Plt Walikota Sabang: T. Aznal Zahri (Kepala Biro Umum Setda Aceh), Plt Walikota Langsa: Kamaruddin Andalah (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh), Plt Bupati Pidie: Munawar (Kepala Biro Isra Setda Aceh), Plt Bupati Bener Meriah: Hasanuddin Darjo (Kepala Dinas Pendidikan), Plt. Bupati Aceh Tengah: Alhudri (Kepala Dinas Sosial Aceh), Plt Bupati Aceh Timur: Amhar Abubakar (Kepala Bapeda Aceh), Plt Bupati Aceh Tamiang: M Ali Alfata (Kepala Biro Tata Pemerintahan), dan Plt Bupati Aceh Singkil: Asmauddin (Kepala Satpol PP dan WH Aceh).

Gubernur Aceh, dr. H. Zaini Abdullah menyerahkan Surat Keputusan kepada Pelaksana Tugas Bupati Aceh Tamiang, Ali Alfata dalam peresmian pelaksana tugas Bupati/Walikota di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Rabu 26 Oktober 2016. Sembilan pelaksana tugas yang ditunjuk Menteri Dalam Negeri adalah Hasanuddin (Plt Walikota Banda Aceh), Teuku Aznal Zahri (Plt Walikota Sabang), Kamaruddin Andalah (Plt Walikota Langsa), Munawar (Plt Bupati Pidie), Hasanuddin Darjo (Plt Bupati Bener Meriah), Alhudri (Plt Bupati Aceh Tengah), Amhar Abubakar (Plt Bupati Aceh Timur), M. Ali Alfata (Plt Bupati Aceh Tamiang), dan Asmauddin (Plt Bupati Aceh Singkil).
Gubernur Aceh, dr. H. Zaini Abdullah menyerahkan Surat Keputusan kepada Pelaksana Tugas Bupati Aceh Tamiang, Ali Alfata dalam peresmian pelaksana tugas Bupati/Walikota di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Rabu 26 Oktober 2016. Sembilan pelaksana tugas yang ditunjuk Menteri Dalam Negeri adalah Hasanuddin (Plt Walikota Banda Aceh), Teuku Aznal Zahri (Plt Walikota Sabang), Kamaruddin Andalah (Plt Walikota Langsa), Munawar (Plt Bupati Pidie), Hasanuddin Darjo (Plt Bupati Bener Meriah), Alhudri (Plt Bupati Aceh Tengah), Amhar Abubakar (Plt Bupati Aceh Timur), M. Ali Alfata (Plt Bupati Aceh Tamiang), dan Asmauddin (Plt Bupati Aceh Singkil).

Penunjukan Plt  Bupati/ Walikota  tersebut merupakan  konsekuensi  dari  diwajibkannya cuti  bagi  petahana  selama  masa  kampanye sebagaimana ditegaskan  dalam  pasal  70  ayat  (3)  Undang-Undang  Nomor 10  Tahun  2016.

Seluruh calon kepala daerah petahana yang maju dalam pilkada harus mengambil cuti mulai dari tanggal 28 Oktober 2016 hingga 11 Januari 2017 atau selama berlangsungnya masa kampanye.

Gubernur Aceh dalam sambutannya menyampaikan, plt yang sudah dilantik  mempunyai tugas dan tanggung jawab yang telah di tetapkan dalam Permendagri  Nomor  74  Tahun  2016.

Tugas dan wewenang tersebut kata Zaini meliputi, memimpin pelaksanaan  urusan  pemerintahan  yang menjadi  kewenangan  daerah  berdasarkan  ketentuan peraturan  Perundang-undangan  dan  kebijakan  yang ditetapkan  bersama  DPRK.

Memelihara  ketentraman  dan  ketertiban  masyarakat.  Memfasilitasi  penyelenggaraan  pemilihan  Gubernur  dan Wakil  Gubernur,  Bupati  dan  Wakil  Bupati,  walikota  dan Wakil  Walikota  yang  definitif  dan menjaga  netralitas pegawai  negeri    sipil.

Menandatangani  Perda  tentang  APBD  dan  Perda tentang  Organisasi  Perangkat  Daerah  setelah mendapat  persetujuan  tertulis  dari    Menteri;  dan Melakukan  pengisian  dan  penggantian  pejabat berdasarkan  Perda  Perangkat  Daerah  setelah  mendapat persetujuan  tertulis  dari  Menteri.

Pada kesempatan tersebur, Zaini Abdullah  meminta Plt Bupati/Walikota  agar  melaksanakan  tugas  dengan  baik dan  bertanggung  jawab,

“Pererat  komunikasi  dan koordinasi  dengan  Forkopimda  Kabupaten/Kota,  jaga dan  koordinasikan  stabilitas  keamanan,  ketentaraman dan  ketertiban  masyarakat,” kata Zaini.

Selain itu Zaini juga menghimbau Plt Bupati/Walikota untuk memfasilitasi  kelancaran tahapan  pilkada dan mempercepat proses  pembahasan  dan  pengesahan  APBK  2017.

“Lakukan upaya-upaya dalam pemantapan  pemerintahan, pembangunan serta  pembinaan  kemasyarakatan  sesuai dengan  peraturan perundang-undangan,” ujar Zaini.

Check Also

Dilepas Pj Gubernur, Pawai Takbir Idul Fitri Berlangsung Meriah

》Shalat Ied Dipindahkan ke Masjid Raya BANDA ACEH – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Bustami Hamzah, …