Home / Berita Terbaru / Gubernur Sampaikan LKPJ Tahun 2014

Gubernur Sampaikan LKPJ Tahun 2014

Banda Aceh, 5 Mei 2015 | Humas Aceh

Banda Aceh – Gubernur Aceh, dr H Zaini Abdullah menyampaikan Laporan Kerja Pertanggung Jawaban tahun anggaran 2014. Laporan tersebut disampaikan oleh Gubernur dihadapan seluruh anggota dewan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dengan Agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2014 dan Penetapan Rancangan Qanun Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2015.

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRA itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRA, Tgk Muharuddin, didampingi oleh seluruh Wakil Ketua DPRA, yaitu Sulaiman Abda (Wakil Ketua I), T Irwan Djohan (Wakil Ketua II) dan Dalimi (Wakil Ketua III). Rapat tersebut dihadiri pula oleh seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkorpimda) Aceh, para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) sejumlah pegiat LSM dan Ormas serta awak media.

Diawal sambutannya, Gubernur menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada para  pimpinan dan anggota DPR Aceh, atas kesediaanya untuk mengagendakan Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2014.

“Secara khusus, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Aceh atas segala dukungan untuk selalu menjaga perdamaian dan memelihara suasana kondusif, sehingga penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan sosial kemasyarakatan di Aceh dapat terwujud sesuai dengan Visi Pemerintah Aceh Tahun 2012-2017 yaitu ‘Aceh Yang Bermartabat, Sejahtera, Berkeadilan dan Mandiri Berlandaskan Undang-Undang Pemerintahan Aceh Sebagai Wujud MoU Helsinki’,” ujar Zaini.

Sebagaimana diketahui, penyampaian LKPJ, berpedoman pada ketentuan Pasal 42 Ayat (1) Huruf f Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, pasal 69 ayat (1), pasal 71 dan pasal 73 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007.

Undang-undang tersebut diatas menegaskan, bahwa Kepala Daerah berkewajiban untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setiap berakhirnya tahun anggaran.

Gubernur menjelaskan, penyusunan laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur Aceh tahun 2014, mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh  (RPJMA) dan Rencana Kerja Tahunan Pemerintah Aceh, sebagaimana ditetapkan dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2013 tentang RPJMA tahun 2012-2017 dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 29 Tahun 2013 tentang RKPA Tahun 2014.

“Laporan ini berguna sebagai masukan untuk mengevaluasi tingkat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Tahun Anggaran 2014.”

Dalam penyampaian LKPJ tersebut, Gubernur juga memberikan penjelasan mengenai pengelolaan keuangan Aceh, yang dibagi dalam empat bagian, yaitu;

Pertama, Pendapatan Aceh terdiri dari Pendapatan Asli Aceh (PAA), Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus dan Lain-Lain Pendapatan yang Sah. Pendapatan Asli Aceh bersumber dari pajak, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan Aceh yang dipisahkan, lain-lain pendapatan asli Aceh yang sah dan zakat, direncanakan sebesar Rp 1,85 triliun lebih, realisasinya sebesar Rp 1 73 triliun lebih atau 93,61 persen. Namun dibandingkan dengan Pendapatan Asli Aceh Tahun 2013 berjumlah Rp 1,31 trilyun, mengalami peningkatan sebesar Rp 421,50 milyar atau 32,18 persen.

Pendapatan dari dana perimbangan yang bersumber dari Pemerintah berupa Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus dan Dana Tambahan Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi direncanakan sebesar Rp 2,40 triliun lebih dengan realisasi sebesar Rp 2,55 triliun lebih atau 106,35 persen.

Pendapatan Aceh yang Sah lainnya bersumber dari Pendapatan Hibah, Dana Penyesuaian, Dana Otonomi Khusus, Dana Penyesuaian Lainnya dan Dana Transfer Lainnya, serta Pendapatan Aceh Lainnya yang direncanakan sebesar Rp 7,30 triliun lebih dengan realisasi sebesar Rp 7,32 triliun lebih atau 100,44 persen. Adapun Dana Otonomi Khusus yang termasuk komponen Lain-Lain Pendapatan Aceh yang Sah tahun 2014 terealisir sesuai dengan rencana sebesar Rp 6,82 triliun lebih.

Kedua, Belanja Aceh Tahun Anggaran 2014 direncanakan Rp 12,93, triliun lebih dengan realisasi sebesar Rp 12,04 triliun lebih atau 93,09 persen, terdiri dari Belanja Tidak Langsung direncanakan sebesar Rp 5,78 triliun lebih dengan realisasi sebesar Rp 5,58 triliun lebih atau 96,46 persen dan Belanja Langsung direncanakan sebesar Rp 7,15 triliun lebih dengan realisasi sebesar Rp 6,46 triliun lebih atau 90,37 persen.

Adapun rincian belanja Aceh berdasarkan pelaksanaan urusan pemerintahan yaitu, untuk urusan yang bersifat wajib direncanakan sebesar Rp 11,89 triliun lebih dengan realisasi sebesar Rp 11,06 triliun lebih atau 92,96 persen, dan pelaksanaan urusan pilihan direncanakan sebesar Rp 1,04 triliun dengan realisasi sebesar Rp 984,32 milyar  atau 94,56 persen.

Ketiga, Pembiayaan terdiri dari Penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan yang diperoleh dari sisa lebih pembiayaan anggaran tahun anggaran 2013 direncanakan sebesar Rp 1,40 triliun lebih dengan realisasi Rp 1,39 triliun lebih atau 99,98 persen. sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah terealisasi sebesar Rp 42,86 milyar lebih sehingga diperoleh pembiayaan netto sebesar Rp 1,35 triliun lebih atau 96,88 persen.

Keempat, Pemerintah Aceh pada Tahun Anggaran 2014 mendapat alokasi dana Tugas Pembantuan dari Pemerintah sebesar Rp.242,42 Milyar lebih dengan realisasi sebesar Rp 225,08 atau 92,85 persen, berupa 17 DIPA yang dilaksanakan oleh 8 SKPA.

“Penerimaan dan belanja serta realisasi keuangan yang disampaikan di dalam LPKJ ini bersifat anaudited (Laporan keuangan yang belum di audit-red),” terang Gubernur.

Lima Misi Penopang Capaian Kinerja Pemerintah Aceh

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur juga menjelaskan tentang capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Aceh. capaian tersebut diimplementasikan melalui lima misi, program prioritas dan pelaksanaan urusan pemerintahan yang dilaksanakan, yaitu;

Misi Pertama, ‘Memperbaiki Tata Kelola Pemerintahan Aceh yang Amanah Melalui Implementasi dan Penyelesaian Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) Untuk Menjaga Perdamaian yang Abadi’.

Misi ini diimplementasikan dengan program Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola serta program Keberlanjutan Perdamaian melalui urusan sebagai berikut: Urusan Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian. Urusan Kearsipan dan Perpustakaan, Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Urusan Kependudukan dan Catatan Sipil, Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri, Urusan Komunikasi dan Informatika, dan Urusan Pertanahan.

Misi Kedua, ‘Menerapkan Nilai-Nilai Budaya Aceh dan Nilai-Nilai Dinul Islam di Semua Sektor Kehidupan Masyarakat’. Diimplementasikan dengan program Dinul Islam, Adat dan Budaya melalui urusan sebagai berikut: Urusan Kebudayaan, Urusan Sosial, Urusan Kepemudaan dan Olahraga, danUrusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Misi Ketiga, ‘Memperkuat Struktur Ekonomi dan Kualitas Sumber Daya Manusia’, yang diimplementasikan dengan program Ketahanan Pangan dan Nilai Tambah Pertanian, Penanggulangan Kemiskinan, Pendidikan dan Kesehatan melalui urusan sebagai berikut; Urusan Industri, Urusan Perdagangan, Urusan Pertanian, Urusan Kelautan dan Perikanan, Urusan Ketahanan Pangan, Urusan Penanaman Modal, Urusan Perumahan, Urusan Pariwisata, Urusan Koperasi dan UKM, Urusan Ketransmigrasian, Urusan Ketenagakerjaan, Urusan Pendidikan, dan Urusan Kesehatan.

Misi Keempat, ‘Melaksanakan Pembangunan Aceh yang Proporsional, Terintegrasi dan Berkelanjutan’, diimplementasikan dengan program infrastruktur yang terintegrasi melalui urusan sebagai berikut; Urusan Penataan Ruang, Urusan Perencanaan Pembangunan, Urusan Statistik, Urusan Pekerjaan Umum, dan Urusan Perhubungan.

Misi Kelima, ‘Mewujudkan Peningkatan Nilai Tambah Produksi Masyarakat dan Optimalisasi Pemanfaatan Sumber Daya Alam’ diimplementasikan ke dalam Program Sumber Daya Alam Berkelanjutan dan Program Kualitas Lingkungan dan Kebencanaan melalui urusan sebagai berikut; Urusan Energi dan Sumber Daya Mineral, Urusan Kehutanan, dan Urusan Lingkungan Hidup.

Tahun 2014, Indeks Demokrasi Aceh Meningkat

Gubernur menambahkan, pelaksanaan urusan pemerintahan, baik yang bersifat wajib maupun pilihan, didasari pada 10 program prioritas Pemerintahan Aceh dan disinergikan dengan kebijakan anggaran untuk memperbaiki kualitas pelayanan, pemberdayaan, kreatifitas, partisipasi masyarakat dan daya saing dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh.

“Dalam pelaksanaan pembangunan Aceh, terdapat beberapa program yang sudah berhasil mengalami peningkatan. Namun masih terdapat beberapa program yang perlu menjadi perhatian bersama untuk perbaikan pada masa yang akan datang.”

Pada tahun 2014 Pemerintah Aceh mendapatkan beberapa penghargaan sebagai prestasi atas pelaksanaan pembangunan, termasuk meningkatnya indeks demokrasi Aceh dari 54,02 menjadi 63,56.

“Hal ini disebabkan oleh stabilitas politik yang kondusif. Prestasi ini tentunya merupakan hasil kerja sama yang baik antara Pemerintah Aceh, DPR Aceh dan seluruh komponen masyarakat Aceh,” ujar Gubernur.

Namun, Gubernur juga menyadari masih banyak permasalahan dan tantangan yang belum terselesaikan. Untuk itu, gubernur berharap agar semua pihak bekerja keras dan turut mendukung program pemerintah, agar beberapa hal yang mengganjal tersebut dapat segera terselesaikan.

Check Also

Aceh Ramadhan Festival Resmi Ditutup Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

BANDA ACEH–Event Aceh Ramadhan Festival yang digelar di halaman Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, resmi …