Home / Berita Terbaru / Inisiasi UU Pengupahan, Sekda: Pemerintah Aceh Apresiasi DPD
Sekda Aceh, Drs. Dermawan MM memimpin pertemuan dengan para senator komjsi III DPD RI di Ruang Potensi Daerah, Selasa, 25-04-2017.

Inisiasi UU Pengupahan, Sekda: Pemerintah Aceh Apresiasi DPD

Humas Aceh | 26 April 2017

Banda Aceh – Pemerintah Aceh mengapresiasi langkah tim dari Komite III, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, yang telah hadir ke Aceh untuk menjaring aspirasi dan masukan terkait penyusunan Rancangan Undang-undang Sistem Pengupahan.

Sekda Aceh, Drs. Dermawan MM memimpin pertemuan dengan para senator komjsi III DPD RI di Ruang Potensi Daerah, Selasa, 25-04-2017.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Aceh, Drs Dermawan MM, saat menerima para senator dari Komite III DPD RI, di ruang Potensi Daerah, Selasa (25/4/207)

Dalam kesempatan tersebut, Sekda juga mengingatkan kepada Pemerintah Pusat, bahwa  Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, telah mengamanatkan agar setiap penyusunan Undang-undang baru yang terkait dengan Aceh, maka harus mendapat pertimbangan dari Pemerintah Aceh.

“Kami sangat mengapresiasi pertemuan ini, karena sebagaimana kita ketahui, UUPA telah mengamanatkan agar setiap penyusunan kebijakan dan undang-undang baru yang berkaitan dengan Aceh, maka harus mendapatkan pertimbangan dari Pemerintah Aceh dan DPRA,” tegas Dermawan.

Sementara itu, senator asal Aceh, Rafly selaku Ketua Tim Komisis III DPD RI menjelaskan, penyusunan Undang-undang Sistem Pengupahan bertujuan untuk menghadirkan kesejahteraan rakyat terutama pekerja.

“Selama ini bahkan ada beberapa perusahaan besar yang tidak menjamin kemaslahatan para pekerjanya. Oleh karena itu, kita tentu saja berharap pertemuan ini dapat menghasilkan suatu rumusan yang akan memperkuat posisi para pekerja dalam UU Sistem Pengupahan nantinya,” ujar Rafly.

Senada dengan Rafly, Ketua Komite III DPD RI, Hardi Selamat, yang turut hadir bersama rombongan mengmengungkapkan, bahwa penyusunan draft UU Sistem Pengupahan meruakan insiatif dari DPD RI.

“UU Sistem Pengupahan merupakan inisiatif dari DPD RI. Tujuan utama kami memperjuangkan UU ini adalah untuk menghadirkan rasa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sesuai dengan amanat sila kelima dari Pancasila,” ungkap Hardi.

Hardi menambahkan, paling lambatenam hingga sembilan bulan, konsep naskah akademik sudah akan tersusun.

“Aceh merupakan titik awal kami dalam rangka menyerap aspirasi, makanya tim ahli kita juga ikut disini, sehingga saat kembali ke senayan, tim ahli akan sesegera mungkin menyusun sebuah naskah akademik yang akan menjadi bahan RUU Sistem Pengupahan,” lanjut Hardi.

“Nantinya akan ada uji sahih, tentu kita akan kembali ke Aceh. Oleh karena itu, sumbangsih pemikiran pada pertemuan ini sangat kami harapkan,” sambung Hardi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari serikat pekerja dan LSM serta perwakilan dari dinas terkait. Bahkan Habibie, Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Aceh menyatakan bahwa organisasinya menyambut baik langkah DPD RI yang telah berinisiatif untuk merumuskan UU Sistem Pengupahan ini.

“Kami siap membantu mencari formula terbaik terkait sistem pengupahan ini, sehingga pekerja mendapatkan pengupahan yang layak, dan secara bersamaan pengusaha tidak merugi,” kata Habibie. (Ngah)

Check Also

Jelang Pelaksanaan PON, Irjen Kemendagri Ingatkan Pemerintah Aceh “Sedia Payung Sebelum Hujan”

BANDA ACEH – Seluruh jajaran Pemerintah Aceh yang terlibat dalam Pengurus Besar (PB) Pekan Olahraga …