Home / Berita Terbaru / Intensifkan Sosialisasi untuk Perkuat Pemahaman Masyarakat

Intensifkan Sosialisasi untuk Perkuat Pemahaman Masyarakat

Humas Aceh | 11 Okt 2017

Banda Aceh – Sekretaris Daerah Aceh, Drs Dermawan MM mengimbau agar pelaksanaan Syariat Islam yang telah memasuki tahun ke-16 di Aceh, dapat terus disosialisasikan oleh para pemangku kebijakan terkait. Dengan intensifnya sosialisasi, pemahaman masyarakat tentang Syariat Islam akan semakin kuat.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekda, saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Aceh, Drh Irwandi Yusuf M Sc, pada acara pembukaan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penegakan Qanun dan pembahasan Grand Design Syariat Islam se-Aceh, Rabu (11/10/2017).

“Untuk mendukung upaya ini, diperlukan rumusan yang jelas dan konkrit, untuk dituangkan dalam sebuah Grand Design, sebagai rujukan dalam mengimplementasikan Syariat Islam dalam kehidupan masyarakat,” ujar Dermawan.

Dermawan mengungkapkan, meskipun menghadapi banyak tantangan, namun banyaknya capaian yang telah diraih selama 16 tahun pemberlakuan Syari’at Islam di Aceh sangat patut untuk di syukuri.

Dalam menghadapi tantangan tersebut, Pemerintah Aceh melalui Dinas Syariat Islam, cukup dinamis dalam merumuskan kebijakan syariat di Bumi Serambi Mekah. Ini terlihat dari beberapa perubahan yang terus dilakukan, termasuk perubahan Qanun Jinayah yang telah mengalami beberapa kali revisi.

“Langkah itu diperkuat pula dengan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur di bidang Syariat Islam, sehingga diharapkan aparatur dapat memahami dan menjadi contoh terbaik dalam pelaksanaan hukum ini di daerah kita,” kata Dermawan.

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, telah mengamanatkan, bahwa Syariat Islam harus ditegakkan secara kaffah dan menjadi rujukan masyarakat dalam menjalani kehidupan.

Menindaklanjuti amanah UUPA, sejak tiga tahun terakhir Pemerintah Aceh melalui Dinas Syariat Islam, telah melakukan serangkaian diskusi, penelitian, FGD, dan berbagai pertemuan bersama kalangan akademisi, ulama dan pihak terkait lainnya, untuk merumuskan Grand Design Syariat Islam yang komprehensif.

Dalam perumusan tersebut, telah diputuskan lima sektor yang menjadi fokus perhatian penegakan Syariat Islam di Aceh, yaitu hukum, pendidikan, ekonomi, adat dan budaya, dan tata kelola Pemerintahan.

“Dari lima fokus itu, maka dapat kita katakan bahwa Syariat akan menjadi mainstream bagi seluruh kebijakan di daerah kita. Dengan demikian, maka kebijakan Syariat Islam akan menjadi ruh bagi kinerja semua SKPA dan SKPK,” ungkap Dermawan.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda menghimbau agar lima fokus penegakan Syari’at Islam tersebut harus menjadi sorotan utama dalam diskusi pada kegiatan ini, sehingga semakin menambah khasanah dan wawasan terkait Grand Design yang telah disusun Dinas Syiariat Islam Aceh.

“Sesuai dengan fokus utamanya, ada lima hal yang perlu mendapat sorotan dari grand design tersebut, yaitu upaya menegakkan hukum Syariat yang fundamental, seperti hukum Muamalah, hukum ekonomi Syariah, penyempurnaan Qanun Jinayah dan lain-lain,” ujar Dermawan.

Selanjutnya, sambung Sekda, mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang Islami guna mendukung hadirnya pelayanan birokrasi yang mudah, murah, efektif dan bersyariat, poin berikutnya adalah menata dan memperkuat pendidikan yang berkarakter Islami, baik dari aspek kurikulum maupun lingkungan

Dua poin terakhir yang disampaikan Dermawan adalah terkait dengan penguatan hukum adat yang berlandaskan Syariat. Dan, mendorong kebijakan Syariat agar mampu meningkatkan produktivitas dan daya saing masyarakat Aceh berdasarkan prinsip-prinsip Islam.

“Kita ketahui bersama, perjuangan menegakkan Syariat Islam ini bukanlah hal yang mudah. Tapi dengan bekerjasama, Insya Allah berbagai kesulitan yang ada, akan dapat kita tangani dengan bijaksana. Dengan demikian, tujuan kita untuk melaksanakan Syariat Islam yang kaffah akan dapat terwujud,” pungkas Sekda. (Ngah)

Check Also

Pemerintah Aceh Serahkan SK Tenaga Kontrak

Banda Aceh – Pemerintah Aceh hari ini mulai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Tenaga Kontrak tahun …