Home / Berita Terbaru / Jubir : Tak Ditemukan Lokasi Produksi ‘Dendeng Babi’, di Aceh

Jubir : Tak Ditemukan Lokasi Produksi ‘Dendeng Babi’, di Aceh

Banda Aceh – Berdasarkan investigasi Tim Pemerintah Aceh maupun penelitian pihak kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Aceh, sejak 15 Agustus 2019 lalu, tidak ditemukan tempat produksi atau tempat penjualan Dendeng Babi di Aceh. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh Saifullah Abdulgani (SAG) usai mendapat pemberitahuan tertulis tentang perkembangan hasil penelitian Laporan Pengaduan dari Polda Aceh, di Banda Aceh, Sabtu (7/9).

“Hasil observasi Tim Pemerintah Aceh (Satpol PP dan WH) maupun hasil penelitian Ditreskrimsus Polda Aceh, tak ditemukan tempat produksi atau penjualan Dendeng Babi Aceh di lokasi yang tercantum pada labelnya,” tegas SAG.

Menurut SAG, Ditreskrimsus Polda Aceh menindaklanjuti laporan pemerintah Aceh tentang penjualan dendeng Babi, yang mencantumkan alamat produksinya di salah satu tempat di Aceh. Selain melakukan penelitian, Ditreskrimsus Polda Aceh juga melakukan analisa dan profilling pada salah satu marketplace Indonesia yang menyediakan lapak penjualan dendeng itu.

Selain melakukan analisa, pihak Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh juga mendatangi TKP produksi dendeng babi itu, sebagaimana tercantum pada kemasan produk. Namun, tidak menemukan tempat produksi maupun penjualannya di tempat tersebut.

“Untuk melacak penjual secara online, penyidik telah mengirim surat kepada Direktur Marketplace di Jakarta yang menyediakan lapak penjualan itu guna memperoleh informasi identitas pengiklan tersebut. Sekaligus meminta penjual diblokir pada aplikasi jual beli online itu,” kata SAG mengutip laporan Ditreskrimsus Polda Aceh.

Sebelumnya, pada pertengahan Agustus 2019 silam publik Aceh diresahkan oleh pemberitaan isu penjualan dendeng Babi dari Aceh yang seolah-olah diproduksi di Jalan Malahayati km.14,5 Aceh Besar. Penjualan dendeng babi itu dianggap mencoreng nama Aceh yang berlandaskan Syariah Islam.

Oleh sebab itu, Pemerintah Aceh melalui Kepala Bantuan Hukum Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh melaporkan ke bagian siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh untuk mengusut asal usul akun Garudahohan yang melakukan penjualan di salah satu marketplace Nasional.

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah Aceh Saifullah Abdulgani juga pernah menegaskan instansi teknis di Aceh tidak mungkin mengeluarkan izin dendeng babi tersebut.

“Setiap produk makanan dan minuman yang mengandung unsur babi sangat bertentangan dengan nilai spiritual masyarakat Aceh yang mayoritas muslim,” pungkas SAG [*]

Check Also

Pemerintah Aceh Serahkan SK Tenaga Kontrak

Banda Aceh – Pemerintah Aceh hari ini mulai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Tenaga Kontrak tahun …