Home / Berita Terbaru / Kementerian dan Lembaga Internasional Puji Sikap Aceh Tangani Rohingya

Kementerian dan Lembaga Internasional Puji Sikap Aceh Tangani Rohingya

Humas Aceh | 3 Mei 2018

Bireuen – Sikap Pemerintah Aceh dan sejumlah kabupaten/kota di Aceh yang sangat menerima dengan tangan terbuka terhadap kedatangan pengungsi etnis Rohingya mendapat apresiasi dari sejumlah pihak, di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan dan Kementerian Luar Negeri serta dan lembaga internasional seperti UNHCR dan IOM.

Apresiasi tersebut disampaikan oleh para perwakilan lembaga-lembaga tersebut, pada acara Rapat Koordinasi Penanganan Pengungsi Rohingya, di SKB Kabupaten Bireuen, Kamis (3/5/2018).

Brigjen pol Chairul Anwar, Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan ketertiban masyarakat Kementerian Politik Hukum dan Keamanan RI, yang memimpin rapat berkali-kali menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Aceh, Pemkab Bireuen dan sejumlah kabupaten/kota di Aceh yang telah menampung pengungsi etnis Rohingya.

Untuk diketahui bersama, Chairul Anwar sudah beberapa kali turun langsung ke Aceh dan menangani pengungsi Rohingya di Aceh, tepatnya di Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa.

Dalam kesempatan tersebut, Chairul mengingatkan, sebagai sesama manusia, maka penanganan pengungsi harus dilakukan dengan baik. Meski demikian, masyarakat di lokasi sekitar tempat penampungan sementara tetap harus diperhatikan.

“Jangan sampai pengungsinya sejahtera namun masyarakat disekitarnya justru pra sejahtera. Ha ini justru akan menimbulkan gesekan antara pengungsi dan masyarakat sekitar. Pengungsi harus diperhatikan, namun masyarakat kita uga harus lebih diperhatikan,” ujar Jenderal Bintang satu itu.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Aceh Al Hudri, saat membacakan sambutan tertulis Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah, juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak, baik lokal, nasional maupun internasional yang telah membantu Pemerintah Aceh dan Pemkab Bireuen dalam upaya menolong pengungsi Rohingya.

“Terima kasih atas perhatian dan dukungan semua pihak. Rapat koordinasi bertujuan untuk membahas langkah terbaik bagi saudara-saudara kita pengungsi Rohingya, agar penangan terhadap pengungsi itu lebih terkoordinasi,” kata Al Hudri.

Al Hudri mengingatkan, berdasarkan pengalaman sebelumnya, penanganan para pengungsi Rohingya di Aceh kurang terkoordinasi, sehingga banyak dari mereka melarikan diri dari kamp pengungsian.

Oleh karena itu, penanganan kali ini diharapkan dapat berjalan lebih baik sampai adanya keputusan resmi terhadap nasib mereka.

Sebagaimana diketahui, masalah pengungsi Rohingya bukan hal baru di Aceh. Sejak beberapa tahun lalu, beberapa kali sudah pengungsi Rohingya maupun dari Bangladesh masuk wilayah kita, mulai dari Sabang, Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Tamiang dan yang terbaru di Kabupaten Bireuen ini.

“Nasib para pengungsi yang terdampar selalu menjadi sorotan dunia. Oleh karena itu, penanganan yang diberikan Pemerintah juga harus sesuai dengan standar berazaskan nilai-nilai kemanusiaan,” imbuh mantan Kasatpol PP-WH Aceh itu.

Meski demikian, sambung Al Hudri, penanganannya tentu tetap harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Pemerintah Indonesia dalam menangani para pengungsi, sebagaimana tertuang di dalam Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

Sesuai aturan tersebut, masalah pengungsi harus ditangani bekerjasama dengan lembaga PBB melalui Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di Indonesia dan/atau organisasi internasional terkait lainnya. Adapun tindakan yang harus di tangani dengan cepat adalah penampungan, pengamanan dan pengawasan keimigrasian terhadap para pengungsi tersebut

Perpres tersebut mengamanatkan, agar Pemerintah Daerah harus terlibat menangani masalah ini, termasuk menyediakan tempat penampungan. Jika tempat penampungan belum tersedia, pengungsi dapat ditempatkan di tempat sementara berdasarkan ketatapan Bupati/Wali Kota.

“Masalah penanganan pengungsi ini memang tidak sederhana. Namun jiwa kemanusiaan kita tentu mengatakan bahwa mereka harus mendapat pertolongan, meski sifatnya sementara. Oleh sebab itu, kita perlu mengambil langkah tepat dalam menangani masalah ini,” kata Al Hudri

Setidaknya ada beberapa kesimpulan dan rekomendasi yang dihasilkan dari Rakor penanganan pengunggsi Rohingya yang dipimpin langsung oleh Brigjen pol Chairul Anwar ini, yaitu sebanyak 79 pengungsi Rohingya di Kuala Raja, yang saat ini telah ditampung sementara oleh Pemkab Bireuen akan dipindahkan ke Kota Langsa.

Pemindahan tersebut dilakukan karena Pemkot Langsa menyatakan siap menampung sementara para pengungsi Rohingya. Pertimbangan lainnya adalah Pemkot Langsa dinilai memiliki sarana dan prasarana di Kota Langsa.

Selain itu, sumberdaya dan regulasi  yang ada juga sangat mendukung. Kota Langsa juga sudah merumuskan Prosedur Tetap penanganan pengungsi. Untuk itu, Pemkot Langsa akan meminta surat dari Gubernur Aceh terkait memberikan persetujuan dan menunjuk Kota Langsa untuk menyediakan tempat sementara bagi pengungsi Rohingya dari Bireuen dan Aceh Timur.

Rekomendasi lainnya adalah, Pemkot Langsa dan IOM (International Organization Migration) harus segera melakukan langkah-langkah perbaikan dan penyempurnaan fasilitas pendukung di pusat penampunngan sementara di Kota Langsa.

UNHCR diharapkan dapat membantu Pemerintah Indonesia dalam upaya penyelesaian lebh lanjut terkait pengungsi Rohingya, terutama untuk langkah-langkah kemungkinan penyatuan dengan keluarga mereka yang berada di negara lain, seperti Malaysia.

“Hal ini sering terjadi, seperti kasus tahun 2015 mereka melarikan diri ke Malaysia. Hal ini tentu akan beresiko bagi mereka dan Pemerintah kita akan dianggap membiarkan dan mendorong para pengungsi pergi ke sana.”

“Dengan dukungan dan dikoordinasikan oleh UNHCR, saya kira itu akan lebih baik. Konsep penyatuan keluarga ini sudah bpernah ada tapi memang belum terlaksana. Jasi saya kira onsep ini bisa dilakukan oleh UNHCR,” pungkas Brigjen Pol Chairul Anwar.

Para pengungsi Rohingya yang saat ini ditampung di Bireuen berjumlah 79 orang. Sesuai kesepakatan, pada tanggal 3 Juni atau setelah Lebaran Idul Fitri mereka akan dipindahkan ke penampungan sementara kota Langsa, sembari menunggu perbaikan sejumlah fasilitas di tempat penampungan selesai dibuat.

Check Also

Pemerintah Aceh Serahkan SK Tenaga Kontrak

Banda Aceh – Pemerintah Aceh hari ini mulai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Tenaga Kontrak tahun …