Home / Berita Terbaru / Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh Pemateri Rakor Kesbangpol

Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh Pemateri Rakor Kesbangpol

Humas Aceh | 3 Agustus 2017

Medan – Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh Mulyadi Nurdin, Lc, MH, mengajak masyarakat, khususnya pengguna media sosial untuk lebih bijak dalam menyikapi berbagai isu yang beredar di media sosial.

Pasalnya banyak isu-isu yang muncul tanpa memiliki sumber yang jelas dan bernada provokatif.

Hal itu disampaikan Mulyadi Nurdin, saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi (Rakor) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh terkait dengan Penanganan Ormas, di Medan, Kamis (03/08/2017).

Pada kesempatan tersebut Mulyadi memaparkan tentang pencegahan radikalisme yang muncul melalui media, khususnya media sosial. Mulyadi berharap kepada peserta rakor dan masyarakat pada umumnya untuk tetap waspada dengan ajakan-ajakan yang mengarah kepada radikalisme yang dilakukan melalui media sosial.

“Dan perlu juga diawasi anak-anak kita, karena sekarang ada tren perekrutan-perekrutan untuk aksi-aksi radikalisme itu dilakukan melalui media sosial,”lanjutnya.

Mulyadi menambahkan perkembangan informsi dan teknologi memang tidak bisa dibandung, namun masyarakat perlu membentengi anak-anak mereka sehingga tidak mudah dibujuk oleh pihak-pihak yang memanfaatkan media sosial untuk kepentingan menyebarluaskan faham mereka.

“Makanya sangat penting bagi kita untuk memanfaatkan media untuk melakukan sosialisasi-sosialisasi program pemerintah serta membangun citra positif pemerintah kepada masyarakat supaya sikap antipati yang mengarah kepada radikalisme bisa dicegah sedini mungkin,”ujar Mulyadi.

Selain Mulyadi Nurdin, turut sebagai pemateri pada kegiatan tersebut masing-masing, Kepala Kesbangpol Aceh,  Mahdi Efendi yang memaparkan kebijakan tentang ormas, koordinasi Kesbangpol se Aceh dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Pemateri lainnya, Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum,  Nurdin,  SH M. Hum, memaparkan materinya Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) NO 2 tahun 2017 Tentang Ormas.

Check Also

Pemerintah Aceh Serahkan SK Tenaga Kontrak

Banda Aceh – Pemerintah Aceh hari ini mulai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Tenaga Kontrak tahun …