Home / LINTAS ACEH / KPPBC Sabang Perjuangkan Bebas Pajak Barang Impor

KPPBC Sabang Perjuangkan Bebas Pajak Barang Impor

Humas Aceh | 28 Sep 2017

Sabang – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Sabang mengajak masyarakat mendukung pendirian Pos Lalu  Bea. Pendirian Pos Lalu Bea ini merupakan bentuk memperjuangkan hak masyarakat dalam memperoleh bebas bea masuk dan pajak barang impor dari luar negeri.

Hal demikian disampaikan Kepala Kantor Beacukai Sabang Koen Rahmanto pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang mengangkat tema “Pentingnya Pembentukan Kantor Pos Lalu Bea di Sabang” Rabu (27/09/2017).

FGD ini dilaksanakan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat terhadap Pos Lalu Bea. Pasalnya selama ini manfaat pembebasan pajak pengiriman barang dari luar negeri belum dirasakan masyarakat Sabang.

“Oleh karena itu pihak KPPBC Sabang bersama pemerintah, perusahaan jasa, dan masyarakat akan terus memperjuangkan penetapan Kantor Pos Lalu Bea yang ditunjuk di Kota Sabang,” ujar Koen Rachmanto, Rabu (27/09/2017).

Selama ini kiriman dari luar negeri yang dikirim melalu pengiriman diselesaikan di Banda Aceh. Dikarenakan Banda Aceh bukan termasuk dalam Kawasan Perdagangan Bebas, maka Bea Masuk dan Pajak Impor harus dibayarkan sesuai aturan PMK Nomor 182 tahun 2016.

Lain halnya dengan keberadaan Kantor Pos Lalu Bea di Kawasan Bebas, Seperti Sabang, setiap barang masuk dari luar negeri apabila dikirim melalui Pos Lalu Bea yang berada di Kawasan Bebas maka akan di bebaskan Bea Masuk dan Pajak Impornya serta Perizinan, sebagaimana diatur dalam PMK No.47 tahun 2012 dan No.120 tahun 2017.

Sebagai contoh, sebuah hand phone  dibeli secara online dari luar Negeri seharga Rp.10.000.000 dengan tujuan pengiriman ke Sabang. Biasanya dikenakan bea masuk dan pajak impor hampir mencapai Rp.3.000.000,-, namun dikarenakan dikirim melalui Jasa POS ke daerah Kawasan Bebas Sabang, maka Bea Masuk dan Pajak Impor tersebut dihapuskan alias gratis.

Hal ini jika di Kawasan Bebas Sabang terdapat Fasilitas Pos Lalu Bea. Sehingga keberadaan kantor Pos Lalu Bea di Sabang akan sangat bermanfaat dan berguna untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Sabang.

“Dalam  arti yang lebih sederhana, masyarakat Sabang akan mendapatkan kebebasan bea masuk dan pajak impor pada setiap barang berasal dari luar negeri ke Sabang dengan mematuhi jumlah maksimal USD 1500 per transaksi per orang, maka barang – barang luar negeri akan kembali mewarnai pasar – pasar Sabang untuk di jadikan komoditi souvenir dalam wisata belanja (duty free Shop),” tutup Koen Rachmanto.

Check Also

Ramadhan Mempererat Ukhuwah dan Menguatkan Tekad Membangun Daerah

BANDA ACEH – Ramadhan merupakan momentum yang sangat tepat untuk mempererat ukhuwah serta meneguhkan tekad …