Home / Berita Terbaru / Lagi, Aceh Terima Penghargaan Terbaik Peduli Konsumen
Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Enggartiasto Lukita menyerahkan penghargaan kepada Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah terbaik peduli perlindungan konsumen tahun 2018 pada acara puncak Peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) yang diselenggarakan di Halaman Lapangan Gasibu, Bandung, (20/03/19).

Lagi, Aceh Terima Penghargaan Terbaik Peduli Konsumen

Humas Aceh | 20 Maret 2019

Bandung – Pemerintah Aceh kembali meraih penghargaan dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan sebagai salah satu Provinsi terbaik peduli perlindungan konsumen tahun 2018. Penghargaan tersebut menjadi prestasi Aceh, karena berhasil mempertahankan penghargaan serupa secara berturut-turut sejak 2016 

Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menerima penghargaan dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan sebagai salah satu Provinsi terbaik peduli perlindungan konsumen tahun 2018 pada puncak Peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) yang diselenggarakan di Halaman Lapangan Gasibu, Bandung, (20/03/19).

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita kepada Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, saat acara puncak Peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) yang diselenggarakan di Halaman Lapangan Gasibu, Bandung, (20/03/19).

“Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi oleh Kementerian Perdagangan terhadap Pemerintah Daerah yang telah menjadi penggerak dan contoh kepentingan perlindungan konsumen,” kata Enggartiasto.

Selain Pemerintah Aceh, penghargaan tersebut juga diterima oleh lima provinsi lainnya, yaitu Provinsi Papua Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara  dan Sulawesi Selatan.

Ke enam Provinsi tersebut, terpilih sebagai provinsi terbaik peduli perlindungan konsumen setelah mendapatkan penilaian dan verifikasi oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen.

Check Also

Pemerintah Aceh Serahkan SK Tenaga Kontrak

Banda Aceh – Pemerintah Aceh hari ini mulai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Tenaga Kontrak tahun …