Home / Berita Terbaru / Lima Manfaat Desentralisasi Penyiaran

Lima Manfaat Desentralisasi Penyiaran

Banda Aceh, 13-8-2015 | Humas Aceh

Gubernur Aceh  menjelaskan, dengan letak geografis Indonesia yang sangat luas, maka peran KPI di daerah cukup strategis mengingat wilayah geografis Indonesia sangat luas. Selain itu, kebijakan otonomi daerah turut menghadirkan kebijakan desentralisasi penyiaran.

“Oleh sebab itu, peran KPI daerah, khususnya KPI Aceh sangat dibutuhkan untuk melakukan pengawasan dan penguatan terhadap lembaga penyiaran di daerah ini,” tambah Zaini.

Gubernur menambahkan, sebagaimana kita ketahui, kebijakan desentralisasi penyiaran menghadirkan lima manfaat, yaitu membantu pengembangan nilai-nilai dan ketrampilan demokrasi di ranah penyiaran bagi kalangan masyarakat, meningkatkan akuntabilitas responsif terhadap kepentingan dan urusan penyiaran lokal.

“Selanjutnya, memperluas akses informasi penyiaran dan meningkatkan keterwakilan, mendorong kekuatan alternatif penyiaran daerah untuk mendapatkan hak yang berimbang, dan yang terakhir memberi ruang bagi proses check and balance terhadap kekuasaan lembaga penyiaran.”

Untuk mendorong optimalisasi lima manfaat tersebut, Gubernur berharap agar KPI dapat memainkan perannya sebagai lembaga pengawas independen, dalam menyuarakan kepentingan publik. Hal ini dikarenakan UU Penyiaran memberi kewenangan kepada KPI pusat dan KPI di daerah untuk menjalankan tugas–tugas itu.

Bentuk kewenangan tersebut diantaranya, menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran, mengawasi pelaksanaan peraturan dan perilaku penyiaran, memberi sanksi terhadap pelanggaran peraturan penyiaran, serta melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan lembaga penyiaran lokal guna membahas berbagai hal terkait penyiaran di wilayahnya.

“Dengan demikian, maka KPI memiliki posisi yang sangat strategis dalam upaya mewujudkan lembaga-lembaga penyiaran yang berkualitas dan mencerdaskan bagi masyarakat. Apalagi kita tahu bahwa KPI lahir sebagai aktualisasi peran serta masyarakat yang terlembagakan secara formal untuk membina, mengawasi bahkan mengkritisi penyiaran di negeri kita,” jelas Gubernur.

Untuk mendukung proses aktualisasi ini, Gubernur menghimbau agar selayaknya KPI-Aceh melibatkan publik dalam melakukan pemantauan dan pengawasan. Selain itu, agarproses pemantauan berjalan efektif, Gubernur menyarankanagar KPI-Aceh membangun simpul-simpul di masyarakat dan memberikan penyadaran tentang hak-hak publik terhadap penyiaran.

“Cara seperti itu tentu lebih efektif untuk memberi pendidikan demokrasi dan hak asasi kepada masyarakat, selain mendorong lembaga penyiaran turut memiliki tangggungjawab atas dampak informasi yang disiarkan.”

Sejalan dengan itu, lanjut Gubernur, relasi KPI Aceh dan lembaga-lembaga penyiaran juga harus ditingkatkan. Hal ini penting karena dengan relasi yang baik, maka akan mendorong lahirnya kebijakan penyiaran yang berkualitas di Aceh.

Gubernur juga berharap   Rapat Koordinasi antara Komisi Penyiaran Indonesia-Aceh dengan Lembaga Penyiaran se-Aceh, yang digelar di Grand Aceh Hotel, (Kamis, 13/5/2015)  dapat melahirkan berbagai rumusan strategis dalam upaya membina dan mendorong penguatan peran KPI dan lembaga penyiaran di Aceh.

Check Also

Pemerintah Aceh Serahkan SK Tenaga Kontrak

Banda Aceh – Pemerintah Aceh hari ini mulai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Tenaga Kontrak tahun …