Home / LINTAS ACEH / Masyarakat di perbatasan Bener Meriah-Aceh Utara di Intimidasi,Pemkab surati Gubernur

Masyarakat di perbatasan Bener Meriah-Aceh Utara di Intimidasi,Pemkab surati Gubernur

Humas Aceh |  21 Feb 2016

Redelong – Asisten Bidang Pemerintahan  Setdakab Bener Meriah Muhammad Jafar, SH, MH menegaskan Pemkab Bener Meriah akan segera menyurati Gubernur Aceh dr. H. Zaini Abdullah terkait intimidasi yang diterima masyarakat Bener Meriah yang ada di perbatasan Bener Meriah dan Aceh Utara.

Hal tersebut disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan Setdakab Bener Meriah saat berlangsungnya rapat penyelesaian sengketa tanah Batalyon 114 Satria Musara (SM)   dan tanah negara di Aula Sekretariat daerah setempat, Jum’at (19/2)

Menurut Muhammad Jafar intimidasi yang dirasakan masyarakat Bener Meriah yang ada di perbatasan tersebut sudah lama dirasakan oleh masyarakat, intimidasi tersebut dilakukan oleh oknum yang mengaku dari Pemkab Aceh Utara.

Intimidasi berupa pengusiran warga Bener Meriah yang telah bercocok tanam di daerah perbatasan Bener Meriah dengan Aceh Utara. “Saya tegaskan, bahwa masyarakat Bener Meriah merupakan warga negara Indonesia, mereka berhak memilih dimana mereka tinggal dan beraktivitas dengan catatan tanah yang mereka miliki telah terdaftar di BPN dimana mereka berdomisili. Bukan saja warga Bener Meriah, warga Aceh Utara juga bisa berkebun ke Bener Meriah, malah warga dari pulau Jawa juga boleh memiliki tanah di Aceh ini selagi tanah itu mereka beli dan memiliki surat menyurat yang sah yang dikeluarkan oleh BPN”,tagas Asisten Bidang Pemerintahan Kabupaten Bener Meriah itu

Menurut Muhammmad Jafar, intimidasi ini tidak dapat dibiarkan terus menerus, maka dari itu, Pemkab Bener Meriah dengan tegas akan menyurati kasus ini kepada Gubernur Aceh, untuk dapat diselesaikan secepatnya oleh Pemerintah Aceh,  sehingga warga Bener Meriah yang ada diperbatasan tersebut tidak merasa terancam.

Muhammad Jafar, SH, MH menjelaskan, bahawa bila merujuk surat Gubernur Aceh nomor 136/1254 Tanggal 19 Januari 2015, pada nomor 3 poin b disebutkan, memelihara ketentaraman dan ketertiban umum diwilayah perbatasan daerah antara lain tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang berpotensi meresahkan masyarakat diwilayah sengketa perbatasan daerah antara Kabupaten Aceh Utara-Kabupaten Bener Meriah.

Sementara terkait batas lahan Batalyon 114 SM, Asisten Bidang Pemerintahan Setdakab Bener Meriah Muhammad Jafar, SH, MH menyampaikan, hari ini (Jum’at-red) sekira pukul 14:30 WIB Pemkab Bener Meriah, Forkopimda Plus, ForkopimKec, DPRK Bener Meriah, BPN akan melakukan pengukuran ulang lahan Batalyon 114 SM.(Humas Setdakab Bener Meriah)

Check Also

Ramadhan Mempererat Ukhuwah dan Menguatkan Tekad Membangun Daerah

BANDA ACEH – Ramadhan merupakan momentum yang sangat tepat untuk mempererat ukhuwah serta meneguhkan tekad …