Home / Berita Terbaru / MPD adalah pusat penelitian dan pengembangan pendidikan Aceh

MPD adalah pusat penelitian dan pengembangan pendidikan Aceh

Banda Aceh, 5-10-2015 | Humas Aceh

Banda Aceh – Majelis Pendidikan Daerah bertugas dan bertanggungjawab untuk mengawasi dan menilai penyelenggaraan pendidikan di semua jenjang, memberi pendapat dan pertimbangan dalam menyusun rancangan anggaran pendidikan, menjaga standar mutu, serta mengembangkan sistem pendidikan Islami di Aceh.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Aceh, H Muzakir Manaf dalam sambutan singkatnya yang dibacakan oleh Asisten II Setda Aceh, Azhari SE, saat membuka secara resmi Rapat Koordinasi Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Aceh, yang digelar di Hotel Grand Nanggroe, (Senin, 5/10/2015).

“Dengan semua tanggungjawab itu, maka bisa dikatakan, MPD merupakan think thank atau pusat penelitian dan pengembangan untuk memajukan pendidikan Aceh. Oleh sebab itu, kinerja lembaga ini harus terus ditingkatkan, agar upaya kita untuk meningkatkan kualitas pendidikan Aceh bisa tercapai,” ujar Wagub.

Sebagai Think Tank pendidikan Aceh, selama ini MPD telah melakukan berbagai langkah yang cukup penting dalam rangka penguatan pembangunan pendidikan di Aceh. Antara lain, MPD telah merekomendasikan Pemerintahan Aceh untuk menyiapkan Rancangan Peraturan Gubernur Tentang Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD.

MPD juga telah merekomendasikan peningkatan kapasitas dan pemerataan jumlah guru di semua daerah. Dan yang terbaru, MPD juga meminta pemerintah Aceh merespon dengan cepat pengalihan tanggungjawab pengelolaan Sekolah Menengah yang akan ditangani Pemerintah Provinsi mulai tahun ini.

Sebagaimana kita ketahui, selama ini pengelolaan sekolah menengah negeri berada di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan, bahwa kewenangan pengelolaan SMA, SMK dan Madrasah Aliyah, kini berpindah ke Pemerintah Provinsi. Pemerintah Kabupaten/Kota hanya bertanggungjawab dalam pengelolaan pendidikan SD hingga SMP/sederajat.

Wagub juga berpesan agar pengalihan tanggungjawab ini harus diikuti dengan berbagai perbaikan kebijakan, termasuk dalam hal pemerataan guru. Dengan demikian upaya kita untuk menjalankan program pendidikan secara merata hingga daerah terpencil, terlaksana dengan baik.

“Namun harus disadari pula, kebijakan baru ini tentu membuat tugas dan tanggungjawab MPD dan Dinas Pendidikan Aceh semakin berat. Oleh karena itu kerjasama dua stakeholder utama ini harus diperkuat, sehingga berbagai permasalahan pendidikan yang kita hadapi, dapat kita carikan penyelesaiannya,” pesan Wagub.

Pria yang akrab disapa Mualem itu berharap, hari ini bisa menjadi salah satu forum yang dapat menemukan solusi terhadap berbagai isu pendidikan di Aceh, termasuk dalam merespon kebijakan pengalihan tanggungjawab pengelolaan sekolah menengah atas, yang akan segera ditangani Pemerintah Aceh.

“Saya berharap forum ini bisa melahirkan rumusan dan rekomendasi terbaik, untuk kemudian dituangkan dalam program pembangunan yang lebih komprehensif dan merata di seluruh daerah. Semoga Pertemuan ini berkontribusi positif bagi perbaikan pendidikan di daerah kita, sehingga keistimewaan Aceh di bidang pendidikan bisa kita buktikan secara nyata,” pungkas Wakil Gubernur Aceh.

MPD, Keistimewaan Aceh di Bidang Pendidikan

Seperti yang telah diketahui bersama, sebagai daerah dengan status otonomi khusus, sistem pemerintahan di Aceh memiliki sejumlah keistimewaan sebagaimana dijelaskan dalam sistem perundang-undangan yang berlaku.

Keistimewaan itu,  antara lain terdapat dalam bidang impelentasi Agama Islam, pengembangan adat dan budaya, dan pembangunan pendidikan.

Dalam menjalankan ketiga keistimewaan ini, di Aceh terdapat tiga lembaga khusus yang sifatnya non struktural dengan merujuk kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.

Ketiga lembaga itu adalah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Majelis Adat Aceh (MAA) serta dan Majelis Pendidikan Daerah (MPD). Ketiganya memiliki fungsi dan tanggungjawab sebagaimana tertuang dalam qanun yang menyertainya.

Khusus MPD, tugas dan tanggungjawabnya tertuang dalam Qanun nomor 3 tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja MPD, serta Qanun Nomor 5 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Hadirkan Pengurus MPD se-Aceh                                                    

Kegiatan yang mengangkat tema ‘Melalui Rapat Koordinasi, Kita Tingkatkan Efektivitas Pengelolaan Pendidikan Aceh’ itu akan diikuti oleh 110 peserta yang terdiri atas para Ketua MPD dan pengurus MPD seluruh kabupaten/kota se-Aceh.

Selain itu, kegiatan ini juga akan dihadiri oleh para Kepala Dinas Pendidikan se-Aceh, para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama se-Aceh.

Beberapa Kepala Dinas juga akan memberikan materi dalam kegiatan yang akan berlangsung selama dua hari (5-6/10) itu, diantaranya, Kepala Dinas Pengelolaan Kekayaan Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP), Kakankemenang Aceh serta Kepala DInas Pendidikan Aceh Tamiang dan Aceh Selatan

Check Also

Aceh Ramadhan Festival Resmi Ditutup Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

BANDA ACEH–Event Aceh Ramadhan Festival yang digelar di halaman Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, resmi …