Home / Informasi Lain / DINUL ISLAM / Mulai 2017, 1155 Guru SMA Sederajat Kota Banda Aceh Jadi Pegawai Provinsi
Pengalihan Guru

Mulai 2017, 1155 Guru SMA Sederajat Kota Banda Aceh Jadi Pegawai Provinsi

Humas Aceh | 27 Des 2016

Banda Aceh – Terhitung Januari 2017, sebanyak 1155 guru SMA, SMK, SDLB/Pendidikan khusus dan tenaga kependidikan Kota Banda Aceh akan berganti status sebagai pegawai Pemerintah Provinsi. Staf Ahli Walikota Bidang Hukum dan Politik, Drs Dwi Putrasyah usai menandatangi Berita Acara Pengalihan (BAP) pada acara Penyerahan Keputusan Pengalihan Guru dan Tenaga Kependidikan, Selasa (27/12/2016).

Di Aula Hotel Manheim SMK I, II, III Lhong Raya Banda Aceh menjelaskan kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. “Dalam Undang-Undang tersebut dicantumkan soal pem­bagian urusan pemerintahan antara peme­rintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Salah satunya adalah pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan,” ungkap Dwi Putrasyah didampingi Kadisdikpora Banda Aceh, Syaridin SPd MPd.

Kata Dwi Putrasyah yang dalam kesempatan tersebut mewakili Walikota Banda Aceh, proses alih kelola mem­bu­tuh­kan kerjasama dengan ber­bagai pihak agar berjalan lancar. Penyerahan pengelolaan itu meliputi tiga hal, yakni aset, Sumber Daya Manusia (SDM) serta keuangan.

“Dari sisi aset, akan ada pelimpahan aset SMA/SMK dari Kabupaten/Kota ke­pada Provinsi. Sedangkan dari sisi SDM, seluruh guru dan tenaga pendidik jenjang SMA/SMK akan berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Aceh, termasuk status kepega­waiannya, proses sertifikasi hing­ga pengelolaan tunjangan guru,” tambahnya.

Lanjut Dwi Putrasyah, Pemerintah Kota Banda Aceh berharap pengalihan kewenangan ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan Menengah Atas maupun Pendidikan Menengah Kejuruan.

“Dan begitu juga dengan Pemerintah Kota Banda Aceh dipastikan akan lebih fokus membenahi Pendidikan Dasar, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal,” ujarnya.

Sementara itu, Kadisdikpora Kota Banda Aceh, Syaridin SPd MPd menambahkan meski wewenang guru SMA, SMK, SDLB dan tenaga pendidikan di Kota Banda Aceh sudah menjadi tanggung jawab Provinsi, namun alokasi anggaran pendidikan di Kota Banda Aceh secara keluruhan tidak berkurang, karena dialihkan untuk pendidikan tingkat SMP, SD, TK dan PAUD.

 

Seluruhnya, ada 29 SMA Negeri dan Swasta dan SMK Negeri dan Swasta 8 sekolah di Banda Aceh yang akan beralih asset menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi. Terkait dengan pengalihan asset, Syaridin mengatakan sejak 2 Oktober 2016, dokumennya sudah diserahkan ke Pemerintah Provinsi, namun penggunaannya terhitung 1 Januari.

“Kepada tenaga pendidik yang beralih ke Provinsi, kita sampaikan segala hak menyangkut dengan penggajian akan menjadi tanggung jawab Provinsi termasuk TPK,” ungkapnya.(mkk)

Check Also

Pemerintah Aceh Dukung Program Organisasi Dunia Melayu Dunia Islam

BANDA ACEH— Pemerintah Aceh sangat mendukung segala program pengurus organisasi Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI) …