Home / Berita Terbaru / Pejabat Aceh harus Menjadi Contoh dalam Melakukan LHKPN

Pejabat Aceh harus Menjadi Contoh dalam Melakukan LHKPN

Humas Aceh | 21 Sep 2016

Aceh Besar – Sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan daerah yang menerapkan syariat Islam, maka selayaknya para penyelenggara negara di Aceh menjadi yang terdepan dalam mematuhi kebijakan untuk melaporkan harta kekayaan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Gubernur Aceh, dr H Zaini Abdullah, dalam sambutan singkatnya yang dibacakan oleh Inspektur Aceh, Abdul Karim, pada acara Rapat Koordinasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Pemerintah daerah se-Aceh, yang di pusatkan di The Pade Hotel, Selasa (20/9/2016).

“Dengan mematuhi kebijakan tersebut, kita akan dapat membuktikan bahwa harta kekayaan para pejabat di Aceh tidak tersangkut dengan tindakan pelanggaran hukum. Hal ini juga merupakan tujuan dari Reformasi Birokrasi yang merupakan satu dari 10 program prioritas di daerah ini,” kata gubernur.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme, semua penyelenggara negara wajib melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya, serta bersedia diperiksa mengenai asal usul harta kekayaannya.

Undang-undang tersebut diperkuat lagi dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang pemberantasan korupsi, yang menegaskan, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang memeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara guna memastikan kejelasan asal usul harta kekayaan tersebut.

“Kedua kebijakan ini sejalan pula dengan syariat Islam, sebab pada masa Khalifah Umar bin Khatab, hal ini pernah dijalankan. Pada waktu itu, Umar bin Khatab mewajibkan para gubernurnya untuk melaporkan harta kekayaan, agar dapat diketahui penambahan dan asal usul harta mereka,” ungkap pria yang akrab disapa Doto Zaini itu.

Melalui Rakor ini, Doto Zaini berharap para pejabat dapat menerapkan semua kebijakan mengenai mekanisme pelaporan harta kekayaan sesuai aturan hukum yang berlaku, sehingga semua penyelenggara negara di Aceh siap melaporkan harta kekayaannya, serta dapat menjelaskan secara transparan asal usul kekayaan tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, gubernur menegaskan, bahwa kewajiban melaporkan harta kekayaan bagi para penyelenggara negara memberi manfaat sangat banyak terhadap penguatan sistem pemerintahan, diantaranya, membangun kesadaran para pejabat bahwa kinerjanya senantiasa dimonitor oleh publik, sehingga ia menjauh dari segala tindakan yang melanggar hukum.

LHKPN akan meningkatkan kepercayaan publik kepada Pemerintah dan menjadi sarana untuk mendeteksi kemungkinan adanya harta kekayaan pejabat yang bersumber dari aktivitas yang melanggar hukum.

“Selain itu, LHKPN akan mendorong diterapkannya budaya transparansi di semua lembaga pemerintahan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya kita untuk mendukung terciptanya Pemerintahan yang bersih dan berkualitas di Aceh,” tegas gubernur.

Perkuat Kebijakan LHKPN, Gubernur Terbitkan Pergub 26/2016

Sementara itu, untuk mendukung dan memperkuat UU nomor 28 tahun 1999 dan UU nomor 10 tahun 2015, Gubernur Aceh telah menerbitkn Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2016, yang memerintahkan semua pejabat di lingkungan Pemerintah Aceh untuk melaporkan harta kekayaannya, dan siap menerima sanksi manakala kewajiban ini tidak dijalankan.

Dalam Pergub tersebut menegaskan, bahwa sanksi tidak hanya diberikan kepada pejabat yang tidak mematuhi aturan, tetapi juga kepada atasannya, jika sang atasan tidak memberikan sanksi kepada bawahan yang tidak mematuhi ketentuan yang termaktub dalam Pergub tersebut.

“Karena itu, Pergub ini juga mewajibkan para pimpinan SKPA untuk senantiasa mengingatkan anggotanya agar melaporkan harta kekayaan secara periodik kepada lembaga terkait. Para pimpinan SKPA perlu melakukan evaluasi kepatuhan anggotanya dalam melaporkan harta kekayaan, sehingga semua pejabat di lingkungan SKPA mematuhinya,” tegas Doto Zaini.

“Perlu saya sampaikan, bahwa KPK akan melakukan pendampingan bagi Pemerintahan di seluruh Aceh, guna mendorong berjalannya kebijakan ini. Mudah-mudahan dengan pemaparan dari para narasumber kita semua semakin paham mengenai proses LHKPN ini,” tambah Gubernur.

Narasumber Rakor LHKPN adalah Airien M Koesniar, selaku PlH Direktur LHKPN KPK serta perwakilan KPK lainnya, yaitu Harun Hidayat. Sedangkan peserta Rakor adalah para Sekretaris Daerah kabupaten/kota se-Aceh, Inspektur dari kabupaten/kota se-Aceh, Kepala BKPP kabupaten/kota se-Aceh. (Ngah)

Check Also

Pemerintah Aceh Serahkan SK Tenaga Kontrak

Banda Aceh – Pemerintah Aceh hari ini mulai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Tenaga Kontrak tahun …