Home / Berita Terbaru / Pelaksanaan K3 Tekan angka Kecelakaan Kerja
Staf Ahli Gubernur Bidang Keistimewaan Aceh, Sumberdaya Manusia dan Hubungan Kerjasama, Abdul Karim, menyerahkan penghargaan keselamatan dan kesehatan kerja (Nihil kecelakaan) pada peringatan bulan keselamatan dan dan kesehatan kerja ke 48 tahun 2018, di Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk, Senin (12/2/2018).

Pelaksanaan K3 Tekan angka Kecelakaan Kerja

Humas Aceh | 12 Februari 2018

Banda Aceh – Pengawasan dan pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang optimal serta perilaku K3 di tempat kerja akan mampu meminimalisir angka kecelakaan kerja

Staf Ahli Gubernur Bidang Keistimewaan Aceh, Sumberdaya Manusia dan Hubungan Kerjasama, Abdul Karim, menyerahkan penghargaan keselamatan dan kesehatan kerja (Nihil kecelakaan) pada peringatan bulan keselamatan dan dan kesehatan kerja ke 48 tahun 2018, di Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk, Senin (12/2/2018).

Hal tersebut disampaikan oleh Staff Ahli Gubernur Bidang Keistimewaan Aceh, Sumberdaya Manusia dan Hubungan Kerjasama, Abdul Karim, daat membacakan amanat tertulis Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, Muhammad Hanif Dhakiri pada Upacara Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, di Halaman Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk, Senin (12/2/2018).

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, di tahun 2015 telah terjadi kecelakaan kerja sebanyak 110.285 kasus, sedangkan tahun 2016 sejumlah 105.182 kasus atau mengalami penurunan sebesar 4,6 persen.

“Sedangkan hingga bulan Agustus 2017 terdapat sebanyak 80.392 kasus. Salah satu penyebab kecelakaan kerja tersebut adalah belum optimalnya pengawasan dan pelaksanaan K3 serta perilaku K3 di tempat kerja,” ujar Abdul Karim.

Dalam amanatnya, Menaker juga mengingatkan, bahwa Undang-undang nomr 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja telah mengatur pelaksanaan K3 di semua tempat kerja. Hal ini bertujuan agar tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja terjamin keselamatannya, peralatan, asset dan sumber produksi dapat dipergunakan secara aman dan efisien agar terhindar dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Selain itu, untuk mendorong terlaksananya perlindungan K3 yang efektif dan efisien serta meningkatkan pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, maka upaya yang paling tepat adalah menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) sebagaimana amanat Pasal 87 Undang-undang nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan. Untuk mengatur hal ini, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 50 Tahun 2012.

“Sebagai pemegang kebijakan Nasional tentang K3, Kementerian Ketenagakerjaan sangat mengharapkan dukungan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga, Masyarakat Industri untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan K3.”

Untuk mendukung upaya pelaksanaan K3, pada tahun 2017 telah dilakukan beberapa langkah, di antaranya menyusun dan menyempurnakan Peraturan Perundangundangan dan standar di bidang K3, meningkatkan jumlah pengawas spesialis bidang K3, meningkatkan peran serta masyarakat melalui lembaga K3 dan pemeduli K3.

Selanjutnya, pemerintah juga terus meningkatkan kesadaran tenaga kerja dan masyarakat melalui peningkatan jumlah personil K3, meningkatkan perusahaan yang mendapatkan penghargaan K3, meningkatkan peran serta Indonesia dalam forum-forum ASEAN, Regional dan Internasional bidang K3, serta membentuk unit kerja reaksi cepat pengawas ketenagakerjaan.

Dalam amanatnya, Menaker juga menampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terus mengembangkan dan membudayakan K3 sebagai bagian dari konstribusi untuk membangun bangsa dan negara.

“Semoga peringatan Hari K3 yang dilanjutkan dengan Pelaksanaan Bulan K3 Nasional Tahun 2018, dapat terselenggara sesuai rencana dan semoga apa yang kita kerjakan berguna bagi Nusa dan Bangsa. Saya berharap dalam kegiatan mengisi Bulan K3 Nasional ini diikuti secara nasional di semua lembaga, institusi, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi dan Tempat Kerja.”

Untuk diketahui bersama, peringatan Hari K3 tahun 2018, merupakan tahun keempat bagi Bangsa Indonesia yang secara terus menerus berjuang, berperan aktif dan bekerja secara kolektif dalam mewujudkan ‘Kemandirian Masyarakat Indonesia Berbudaya K3 Tahun 2020’.

Tahun ini, tema pokok Bulan K3 adalah ‘Melalui Budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kita Bentuk Bangsa Yang Berkarakter.”

Memasuki tahun keempat ini, Pemerintah masih memprioritaskan pembangunan infrastruktur antara lain fasilitas transportasi baik udara, darat maupun laut serta sarana-prasarana penunjang lainnya.

Menaker berharap, program pembangunan yang saat ini sedang dilakukan oleh Pemerintah harus didukung dengan penerapan K3, sehingga dalam pelaksanaannya tidak terjadi kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Menaker menghimbau agar kasus kecelakaan kerja yang terjadi belakangan ini, seperti kebakaran, runtuhnya konstruksi dan peledakan harus menjadi perhatian semua pihak karena kecelakaan kerja berdampak terhadap kerugian material, korban jiwa, gangguan kesehatan dan mengganggu proses produksi.

Oleh karena itu Menaker berpesan, agar semua pihak terus melakukan upaya nyata untuk mencegah dan mengurangi angka kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja secara maksimal.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh terkait serta sejumlah perusahaan yang berada di Aceh. acara juga diisi dengan pemberian penghargaan bagi perusahaan-perusahaan yang telah mengaplikasikan K3 di tempat kerja.

Check Also

Pemerintah Aceh Serahkan SK Tenaga Kontrak

Banda Aceh – Pemerintah Aceh hari ini mulai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Tenaga Kontrak tahun …