Home / Berita Terbaru / Pembayaran Kebutuhan Darah Pasien BPJS Tak Dibatasi

Pembayaran Kebutuhan Darah Pasien BPJS Tak Dibatasi

Humas Aceh | 4 Feb 2016

LHOKSEUMAWE –  Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe, Yasmine Ramadhana Harahap, menegaskan semua kebutuhan biaya berobat pasien akan ditanggung dan tidak ada pembatasan.  Termasuk kebutuhan darah, obat-obatan dan lainnya sesuai dengan perincian yang dikeluarkan pihak rumah sakit.

“Pasien jangan khawatir terkait kebutuhan darah. Berapapun kebutuhan pasien sesuai analisis medis, akan dibayar.  Jadi tidak ada pembatasan jumlah kantong darah,”tegas Yasmine menjawab pertanyaan wartawan koran ini dalam konferensi pers Posko Pemantauan dan Penanganan Pengaduan Distribusi Kartu Indonesia Sehat (KIS) – Penerima Bantuan Iuran (PBI), Rabu (3/2).

Menurut kepala BPJS Lhokseumawe, semua biaya pengobatan terhadap pasien telah ditetapkan oleh pemerintah.  Yakni sejak Januari 2014 telah ada ketetapan besaran pembayaran klaim oleh BPJS.

Tarif INACBGs adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan atas paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit. Perhitungan tarif ini diberlakukan pengobatan di fasilitas kesehatan lanjutan dalam hal ini adalah rumah sakit baik itu milik pemerintah atau milik swasta.
“Jadi semua telah include, tidak ada batasan pemakaian obat maupun darah. Yakni perhitungannya lebih objektif berdasarkan pada biaya sebenarnya,”terang Yasmine yang didampingi Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja serta Kepala Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil Kota Lhokseumawe.

Sambungnya, BPJS Cabang Lhokseumawe membawahi 5 kabupaten/kota, yakni Kota Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Utara, Bireuen, Bener Meriah dan Aceh Tengah.  Jumlah peserta KIS-PBI di wilayah kerja BPJS Cabang Lhokseumawe sebanyak 760.911 jiwa.

Untuk memastikan distribusi KIS – PBI, sejak awal Januari 2016, BPJS kesehatan telah membentuk posko pemantauan dan penanganan distribusi, mulai dari kantor pusat hingga kantor layanan operasional kabupaten/kota.  Posko ini juga dibentuk untuk langkah antisipasi BPJS kesehatan dalam memberikan pelayanan bagi peserta KIS-PBI.  Serta menampung pengaduan tentang distribusi, seperti peserta pindah domisili, sudah meninggal dunia dan peserta tidak miskin lagi. (agt)

sumber : www.rakyataceh.co

Check Also

Aceh Ramadhan Festival Resmi Ditutup Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

BANDA ACEH–Event Aceh Ramadhan Festival yang digelar di halaman Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, resmi …