Home / Berita Terbaru / Pemerintah Aceh Akan Tindaklanjuti Tuntutan Buruh
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Mulyadi Nurdin, bersama Kepala Biro Ekonomi Amirullah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, dan Kepala Kesbangpol dan Linmas Aceh, Mahdi Effendi, mewakili Pemerintah Aceh, menjumpai para buruh yang berunjukrasa di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Selasa (1/5/2018).

Pemerintah Aceh Akan Tindaklanjuti Tuntutan Buruh

Humas Aceh | 2 Mei 2018
Banda Aceh – Pemerintah Aceh akan menindaklanjuti permintaan para buruh terkait penerbitan Pergub sebagai pelaksana Qanun Nomor 7 tahun 2014 tentang ketenagakerjaan.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Bahagia, saat menemui para demonstran aksi Hari Buruh Internasional yang berlangsung di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Selasa (1/5/2018).

Dalam kesempatan tersebut, ikut serta mewakili Pemerintah Aceh, Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh, Mulyadi Nurdin, Kepala Kesbangpol dan Linmas Mahdi Effendi, dan Kepala Biro Ekonomi, Amirullah.

“Berkaitan dengan meugang, pada tahun ini sudah terbentuk tim yang bertugas melakukan penyusunan Pergub terkait hal itu,” kata Bahagia.

Massa yang berjumlah ratusan orang tersebut berasal dari organisasi buruh lintas profesi di Banda Aceh. Di antara mereka seperti dari kalangan jurnalis dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Aceh. Sebelum menyampaikan orasi, massa menggelar doa bersama yang dipimpin oleh Ketua KSPI, Saiful Mar.

Ada 10 tuntutan yang disampaikan demonstran terkait kesejahteraan kaum buruh.

“Kita menuntut pencabutan PP No. 78 tahun 2015, mendesak pemerintah untuk menurunkan tarif dasar listrik (TDL), BBM, sembako yang membebani pekerja atau buruh,” kata Sekretaris KPSI Habibi. Mj.

Massa juga meminta Pemerintah Aceh melahirkan Pergub Qanun tentang ketenagakerjaan No. 7 2014, menjalankan upah minimal standar provinsi, serta mensejahterakan guru kontrak dan honor dengan upah yang layak. Selain itu, massa juga meminta pembentukan dewan pengupahan kabupaten, mengirimkan perwakilan buruh ke kursi legislatif dan, mencabut Perpres No. 20 Tahun 2018.

Check Also

Pemerintah Aceh Serahkan SK Tenaga Kontrak

Banda Aceh – Pemerintah Aceh hari ini mulai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Tenaga Kontrak tahun …