Home / Berita Terbaru / Pemerintah Aceh Gelar Apel Perdana Pasca Libur Idul Fitri

Pemerintah Aceh Gelar Apel Perdana Pasca Libur Idul Fitri

Humas Aceh | 21 Juni 2018

Banda Aceh – Pemerintah Aceh menggelar apel pagi bersama pada hari pertama dimulainya aktifitas perkantoran pasca libur Idul Fitri di halaman Kantor Gubernur Aceh, Kamis 21 Juni 2018.

Wakil Gubernur Aceh, Nova Iriansyah memimpin Apel Perdana setelah libur Idul Fitri di Sekretariat Daerah Aceh, Banda Aceh, 21 Juni 2018.

Apel dipimpin Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan diikuti Sekda Aceh, Para Asisten, Staf Ahli Gubernur, Kepala Biro dan Kepala SKPA, serta seluruh Alaratur Sipil Negara di lingkup Setda Aceh.

Dalam sambutannya Wagub menyampaikan empat hal yang diminta menjadi perhatian bersama.

Yaitu terkait perencanaan program dan kegiatan, pemberantasan korupsi, kinerja dan disiplin, serta kapasitas sumberdaya aparatur.

Terkait perencanaan program dan kegiatan, Wagub mengatakan semua pihak harus lebih fokus dalam menyusun program dan kegiatan sehingga dampak dari pelaksanaan program dan kegiatan dapat dirasakan secara nyata dan dapat mendorong pertumbuhan sektor riil
perekonomian masyarakat Aceh.

“Untuk itu dalam penyusunan program dan kegiatan, SKPA harus memiliki prioritas dan target yang berpedoman kepada RPJM Aceh 2017-2022,” ujar Wagub.

Wagub juga berharap kepada masing-masing kepala SKPA supaya membuat terobosan dan inovasi serta mensinergikan dengan prioritas pembangunan dan program unggulan Aceh Hebat.

APBA Tahun 2018 ini juga diingatkan harus digunakan dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk pembangunan Aceh.

“Saya berharap disamping realisasi dan daya serap anggaran, kita harus melihat juga tingkat kinerja pembangunan sehingga secara statistik mengalami peningkatan pada masing-masing sektor,” kata Wagub.

Sementara terkait pemberantasan korupsi, Wagub mengatakan, status
Aceh saat ini merupakan wilayah pembinaan KPK.

Dengan status ini, maka segala aspek tata kelola pemerintahan, harus diarahkan sedemikian rupa agar upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi bisa terlaksana dengan baik.

Sedangkan terkait permasalahan kinerja dan disiplin Aparatur Sipil Negara, lanjut Wagub, saat ini Pemerintah Aceh telah menetapkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 58 Tahun 2018 tentang Manajemen Kinerja ASN di Lingkungan Pemerintah Aceh.

Untuk penerapan manajemen kinerja, menurut Wagub dibutuhkan dua dokumen penting, yaitu Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.

“SKPA harus sudah menyelesaikan dua dokumen ini dalam tahun 2018 ini. Kami minta keseriusan para Kepala SKPA menyelesaian dokumen ini, karena dari kedua dokumen tersebut akan menentukan target kinerja masing-masing ASN, sebagai dasar pertimbangan pemberian tambahan penghasilan bagi PNS,” ujar Wagub.

Terakhir, Wagub menjelaskan terkait peningkatan kapasitas dan
profesionalisme Aparatur Sipil Negara.

Wagub mengatakan Pemerintah Aceh bertanggung jawab terhadap kelangsungan penyediaan tenaga-tenaga yang memiliki keahlian di bidang tugas masing-masing agar roda pemerintahan tetap berjalan dengan lancar.

Karena itu masing-masing atasan diwajibkan melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas kepada setiap staf yang berada di bawahnya.

Sedangkan untuk tenaga kontrak, direncanakan akan dilakukan evaluasi. Karena itu diharapkan SKPA agar segera menyusun daftar kebutuhan tenaga kontrak.

“Untuk menindaklanjuti hal tersebut, kami minta Kepala Badan Kegawaian Aceh agar dapat melaksanakan, mengkoordinir dan melaporkan hasilnya kepada kami,” kata Wagub.

Check Also

Pemerintah Aceh Serahkan SK Tenaga Kontrak

Banda Aceh – Pemerintah Aceh hari ini mulai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Tenaga Kontrak tahun …