Home / Berita Terbaru / Pemerintah Aceh Raih WTP Dari BPK RI

Pemerintah Aceh Raih WTP Dari BPK RI

Humas Aceh | 27 Juli 2016

Banda Aceh – Setelah bertahun-tahun mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), pada tahun 2016 ini Pemerintah Provinsi Aceh akhirnya meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini tersebut disampaikan oleh Auditor Keuangan Negara V BPK RI, dr. Bambang Pamungkas  AK, MBA dalam Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemerikaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2015 Oleh BPK RI, di Gedung Utama DPR Aceh, Rabu (27/07).

“BPK menyimpulkan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemeintah Aceh tahun 2015 dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian,” ujar Bambang.

Laporan Keuangan Pemerintah Aceh yang disampaikan Rabu tadi, kata Gubernur  Aceh, dr. H. Zaini Abdullah, ini telah melalui hasil audit BPK dan merupakan Rancangan Qanun untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2015 oleh DPR Aceh.

“Laporan Keuangan Pemerintah Aceh 2015 merupakan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2015 yang disajikan sebagai salah satu instrumen dalam mengevaluasi kinerja pelaksanaan pembangunan oleh DRP Aceh,” ujar Zaini.

Gubernur Aceh, dr. H. Zaini Abdullah menyebutkan, dalam pelaksanaan audit, tim pemeriksa telah melakukan koreksi-koreksi pada Laporan Keuangan Pemerintah Aceh. “Kami telah menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme penyusunan laporan keuangan. Tujuannya untuk memenuhi standar kualitas penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Aceh pada tingkatan hasil yang terbaik berdasarkan penilaian BPK,” ujarnya.

Gubernur atas nama kepala Pemerintah Aceh mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada seluruh SKPA yang telah bekerja keras menyusun laporan keuangan di masing-masing unit kerja untuk kemudian dikonsolidasikan dalam satu kesatuan Laporan Keuangan Pemerintah Aceh.

“Hasil kerja keras saudara semuanya hari ini telah terjawab di mana BPK telah memberikan penilaian Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2015, dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ujar gubernur Zaini.

Predikat WTP Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2015 merupakan yang pertama kali diraih Pemerintah Provinsi Aceh. Di bawah pemerintahan Gubernur Zaini Abdullah bersama Muzakir Manaf, Provinsi Aceh dinilai BPK telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.

Bambang meminta, agar Pemerintah Provinsi Aceh mempertahankan kinerjanya, sehingga di tahun-tahun mendatang, opini Wajar Tanpa Pengecualian tetap bisa diraih oleh Provinsi Aceh.

Sementara Gubernur Zaini meminta seluruh SKPA untuk terus berupaya dan memelihara dengan meningkatkan kualitas Laporan Keuangannya tidak hanya dalam hal penyajiannya, namun juga dalam hal pengelolaan dan pelaksanaan program serta kegiatan.

“Saya berharap kepala SKPA bertanggungjawab penuh atas penyusunan laporan keuangannya,” pinta gubernur. Laporan Keuangan SKPA, kata guberur menjadi indikator keberhasilan atau kegagalan program kegiatan pembangunan. (Humas-Aceh)

Check Also

Aceh Ramadhan Festival Resmi Ditutup Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

BANDA ACEH–Event Aceh Ramadhan Festival yang digelar di halaman Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, resmi …