Banda Aceh – Keberadaan Panglima Laot sebagai lembaga adatyang memimpin masyarakat dalam urusan kelautan merupakantradisi yang tidak bisa lepas dari masyarakat Aceh. Karena itu, perlu dilakukan penguatan kelembagaan agar tugas pokokPanglima Laot sebagai ujung tombak penjaga sistem kelautandapat berjalan dengan baik.
Hal itu disampaikan Asisten II bidang Perekonomian danPembangunan Setda Aceh, Teuku Ahmad Dadek, saat membukapertemuan Panglima Laot se Aceh, di ruang serbagunaSekretariat Daerah Aceh, Banda Aceh, Selasa, 8/10.
“Hukum adat merupakan perangkat penting yang dihasilkan darikepercayaan dan tradisi yang menyuburkan nilai-nilai danpraktek bijak di masa lampau,” kata Dadek.
Lembaga Adat di Aceh seperti halnya Panglima Laot, kata Dadek, sempat melemah di masa Orde Baru yang diakibatkanpemerataan hukum negara pada masa itu dan kembalimengerilya sejak di keluarkan perundang-undangan no 11 tahun2006 tentang pemerintah Aceh, dimana Aceh ditetapkanotonomi khusus yang dapat menjalankan lembaga adatnyasehingga lembaga panglima laot kembali mendapatkanpengakuan beserta lembaga adat yang ada di Aceh lainnya.
Ia mengatakan, penguatan kembali lembaga yang sudah adasejak ratusan tahun itu adalah langkah awal dan upayapemerintah Aceh untuk kesejahteraan masyarakat Aceh. Makaitu pertemuan tersebut, kata Dadek, dilakukan supaya dapatmengidentifikasi tantangan dalam penerapan hukum PanglimaLaot di Aceh serta mampu menghasilkan visi yang akanmemperkuat sistem kerja Panglima Laot se-Aceh kedepan.
“Pertemuan ini adalah langkah awal untuk membenahilembaga,” kata Dadek.
Ia menyebutkan, peranan Panglima Laot bagi masyarakatnelayan Aceh sangatlah penting. Dengan fungsinya sebagaipengatur pengelolaan sumber daya dan lingkungan laut, pengatur tata cara penangkapan ikan dan pelaksana hukumPanglima Laot, dan sebagai mediator dalam penyelesaianmasalah dikalangan nelayan serta sebagai penghubung antaranelayan dengan pemerintah.
Peranan tersebut, kata Dadek, menunjukkan betapa besar dankompleksnya tugas yang dipikul Panglima Laot. Maka itu, Dadek menyarankan agar pertemuan yang mengsusung tema“Penguatan Hukum Adat Laot Menuju Pengelolaan PerikananBerkelanjutan” tersebut harus menghasilkan rekomendasiterbaik untuk masa depan yang lebih baik.
Selain itu, Ahmad Dadek, juga mengatakan lembaga PanglimaLaot harus dapat membantu membangun sistem koordinasi radio antar nelayan sehingga setiap nelayan dapat dilacakkeberadaannya juga menjaga untuk meminimalisir pergerakannelayan nakal agar keseimbangan laut tetap terjaga.
“Panglima Laot harus dapat meminimalisir pelanggaran padasistem penangkapan ikan seperti bom ikan, racun dll, harussegera dimusnahkan,” kata Dadek.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Ilyas, mengatakan sistem hukum Panglima Laot merupakanwarisan endatu yang masih hidup dan melekat didalammasyarakat daerah pesisir, yang mana Panglima Laot memilikiwewenang untuk mengatur sistem hukum kelautan di masing-masing wilayahnya.
“Sudah 400 tahun lamanya Panglima Laot masih hidup dalammasyarakat. Abad 14 pada masa Sultan Iskandar Muda, dimanaPanglima Laot memiliki wewenang memobilisasi penjajah danmengambil bea cukai pada setiap kapal yang singgah danmelawati laut Aceh,” kata Ilyas.
Ilyas mengatakan, berdasarkan sejarah Panglima Laot memilikiperan penting dalam menjaga laut Aceh. Untuk itu, iamenegaskan bahwa Panglima Laot adalah mitra suksespemerintah Aceh dalam menjaga sistem kelautan yang tersebardiseluruh pesisir Aceh. Ia berharap dengan pertemuan ini dapatmemberikan dampak positif kedepannya agar sistem hukumkelautan Aceh bisa terus berjalan dengan baik sesuai denganyang diharapkan.