Home / Berita Terbaru / Penjelasan Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo

Penjelasan Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo

Humas Aceh | 12 Okt 2018

Penjelasan Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo sbb:

  1. Semua pihak wajib menghormati dan mentaati larangan yg diatur oleh KPU dan Bawaslu dalamteknis pelaksanaan kampanye pemilu.

Sesuai yg diatur dlm pasal 280 ayat 1 huruf h.

  1. Selanjutnya pasal.yg sama khususnya Dalam.penjelasan pasal 280 ayat 1 huruf h sbb;

Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari.pihak penanggungjawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Yang dimaksud tempat pendidikan adalah gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.

  1. Jadi penjelasan pasal 280 ayat 1 huruf membolehkan peserta pemilu hadir ketempat ibadah, ke tempat pendidikan dan kantor pemerintahan jika hadir karena adanya undangan dan tanpa atribut kampanye pemilu.

4.kehadirannya tentu tidak.boleh dlm.rangka berkampanye pilpres dan caleg sebagaimana larangan UU.

Tetapi dalam konteks menjadi narasumber dlm program  sosialisasi pemilu cerdas, menolak politik uang, menolak politisasi SaRa, menolak Hoax dan menjaga.persatuan kesatuan.bamgsa dll yg bersifat mendidik masyarakat adalah hal.baik.

5) Kampanye dan sosialisasi adalah 2(dua).hal yg berbeda..yang mendagri maksudkan adalah sosialisasi dan edukasi masyarakat bukan hadir tuk berkampanye pemilihan capres dan caleg.

Misalnya hadiri undangan kampus yg melakukan sosialisasi dlm.bentuk kampanye/gerakan bersama anti politik uang dan anti hoax. Saya kira boleh2 saja..apalagi jika penyelenggara pemilu (kpu dan bawaslu) juga hadir pasti sgt mendidik masyarakat dan siswa/mahasiswa.

6)..prinsip.memdagri setuju larangan kampanye di tempat2 yg ditentukan oleh penyelenggara pemilu (kpu dan bawaslu).

Dan sesuai yg mendagri smpaikan tadi siang bhw kontestan dan para pihak termasuk penanggungjawab lembaga pendidikan, tempat ibadah dan pengelola gedung pemerintahan harus koordinasi penyelenggara pemilu.jika akan mengundang peserta pemilu supaya tidak manjadi masalah dalam pelaksanaan.

Mendagri mendukung penegakan hukum pemilu yg dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu.( dmk Trims )

 

Puspen Kemendagri

www.kemendagri.go.id

 

Check Also

Pemerintah Aceh Serahkan SK Tenaga Kontrak

Banda Aceh – Pemerintah Aceh hari ini mulai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Tenaga Kontrak tahun …