Home / Berita Terbaru / Plt Gubernur Aceh Keluarkan Instruksi Netralitas Apartur Negara
Plt Gubernur Aceh, Soedarmo memimpin rapat bersama Sekretaris Daerah, Drs. Dermawan MM, para Asisten dan SKPA di lingkup Pemerintah Aceh yang berlangsung di Ruang Rapat Gubernur, Banda Aceh, Senin 31 Oktober 2016.

Plt Gubernur Aceh Keluarkan Instruksi Netralitas Apartur Negara

Humas Aceh | 31 Okt 2016

Banda Aceh – Plt Gubernur Aceh, Soedarmo mengeluarkan Instruksi Gubernur Aceh tentang Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Netralitas Imum Mukim, Perangkat Mukim, Keuchik dan Perangkat Gampong dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2017 mendatang.  Instruksi tersebut ditetapkan dan di tanda tangani Plt Gubernur Aceh, Senin,  (31/10).

Dalam Instruksi Netralitas  Aparatur Sipil Negara ada beberapa Poin penting yang harus dipatuhi ASN antara lain:

Memerintahkan seluruh Pegawai Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Aceh, Kakanwil Kementrian / Non-Kementerian Provinsi Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota se-Aceh untuk menjaga netralitas dalam Pilkada tahun 2017.

Plt Gubernur Aceh, Soedarmo memimpin rapat bersama Sekretaris Daerah, Drs. Dermawan MM, para Asisten dan SKPA di lingkup Pemerintah Aceh yang berlangsung di Ruang Rapat Gubernur, Banda Aceh, Senin 31 Oktober 2016.
Plt Gubernur Aceh, Soedarmo memimpin rapat bersama Sekretaris Daerah, Drs. Dermawan MM, para Asisten dan SKPA di lingkup Pemerintah Aceh yang berlangsung di Ruang Rapat Gubernur, Banda Aceh, Senin 31 Oktober 2016.

ASN diminta untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.

Selanjutnya, ASN juga dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah seperti, terlibat dalam kegiatan kampanye, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan/merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.  Dan mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang/uang kepada ASN dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

Larangan memberikan dukungan tersebut di atas meliputi kegiatan yang dilakukan secara lansung maupun tidak lansung termasuk mengggunakan media sosial.

Instruksi tersebut juga memerintahkan seluruh Bupati/Walikota, Kepala SKPA dan Kakanwil Kementerian/Non Kementerian Provinsi Aceh serta Kepala Biro di Lingkungan Sekretariat Daerah Aceh secara berjenjang untuk melakukan pengawasan kepada bawahannya dalam rangka menjaga netralitas dalam Pilkada serta melakukan sosialisasi dan memberitahukan instruksi Gubernur di lingkungan masing-masing pada setiap apel pagi atau dalam setiap pertemuan kedinasan.

Selain kepada ASN, Intruksi tersebut juga diberlakukan bagi tenaga kontrak atau nama lain di lingkungan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Sementara itu, dalam instruksi Netralitas Imum Mukim, Perangkat Mukim, Keuchik dan Perangkat Gampong memerintahkan kepada para Imum Mukim, Perangkat Mukim, Keuchik dan Perangkat Gampong atau nama lain agar menjaga netralitas dalam pilkada 2017 serta tidak ikut serta dan/atau terlibat kempanye Pemilihan Kepala Daerah. Kepada para pegawai ASN, Imum Mukim, Perangkat Mukim Kechik dan Perangkat Keuchik atau nama lain yang tidak menaati instruksi tersebut akan dijatuhi sangsi sesuai dengan kentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Check Also

Aceh Ramadhan Festival Resmi Ditutup Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

BANDA ACEH–Event Aceh Ramadhan Festival yang digelar di halaman Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, resmi …