Home / Berita Terbaru / Plt Gubernur Diundang ke Istana, Pengunjuk Rasa Bubarkan Diri

Plt Gubernur Diundang ke Istana, Pengunjuk Rasa Bubarkan Diri

Humas Aceh | 10 des 2018

Banda Aceh – Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah sedang di Jakarta saat mahasiswa dan aktivis lingkungan hidup menggelar unjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh. Hal ini disampaikan Kabag Humas dan Media Massa Setda Aceh Saifullah Abdulgani usai para pengunjuk rasa itu membubarkan diri, Senin (10/12). 

Menurut Saifullah Abdulgani, Plt Gubernur Aceh bersama-sama gubernur dari seluruh tanah air diundang ke Istana Negara untuk menerima Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2019 dari Presiden Joko Widodo, Selasa (11/12).
“Bapak Plt Gubernur Nova Iriansyah diundang ke Istana Negara untuk menerima DIPA Tahun Anggaran 2019 dari Presiden Jokowi,” kata SAG, sapaan Saifullah Abdul Gani.
SAG menapik tundingan pengunjuk rasa yang merasa kurang dihargai karena tidak diterima langsung oleh Plt Gubernur Aceh. Justru ia mengaku ditugaskan untuk menyambut kehadiran aktivis dan mahasiswa tersebut untuk mencatat tuntutan mahasiswa dan aktivis lingkungan hidup tersebut.
“Saya diutuskan mewakili Pemerintah Aceh, tapi mereka hanya mau diterima Bapak Plt Gubernur Aceh, yang sedang tidak di tempat,” kata SAG.
 
Isu HAM dan PT EMM
Selain mengusung isu-isu pelanggaran HAM masa konflik, pengunjuk rasa juga mencemaskan potensi pelanggaran HAM masa mendatang oleh perasahaan pertambangan PT Emas Mineral Murni (PT. EMM) yang telah mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Nagan Raya.
Menurut SAG, menyangkut PT EMM telah disuarakan aktivis BPA pada unjuk rasa di kantor Gubernur Aceh 15 Oktober 2018, dan Pemerintah Aceh menindaklanjutinya dengan meminta klarifikasi status perizinan PT EMM kepada instansi terkait di Pusat hingga ke Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
“Aspirasi yang disuarakan telah kita tidak lanjuti, dan sedang menunggu klarifikasi teknis dari Badan Koordinasi Penanaman Modal ((BKPM) dan Dinas Bidang Lingkungan Hidup di Nagan Raya,” kata SAG.
Pada sisi lain, lanjutnya, kasus PT. EMM telah dibawa ke ranah hukum. Informasi yang kami terima dari pihak PT EMM, aktivis lingkungan hidup bersama kelompok masyarakat di Nagan Raya telah mendaftar kasus PT EMM ke PTUN Jakarta pada 15 Oktober 2018. Bahkan, sedang perdana sudah digelar pada awal November 2018.
“Jadi kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung, dan kita junjung tinggi apa pun bentuk keputusannya nanti ” pungkas SAG.

Check Also

Pemerintah Aceh Serahkan SK Tenaga Kontrak

Banda Aceh – Pemerintah Aceh hari ini mulai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Tenaga Kontrak tahun …