Home / Berita Terbaru / Plt. Gubernur Lantik dan Kukuhkan 1.311 Pejabat

Plt. Gubernur Lantik dan Kukuhkan 1.311 Pejabat

Humas Aceh 27 Januari 2017

BANDA ACEH – Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Soedarmo melantik dan mengukuhkan sebanyak 1.311 Pejabat Eselon I, Eselon II, Eselon III dan Eselon IV, Kamis (26/01/2017). Para pejabat tersebut dilantik Soedarmo pada waktu dan tempat  yang berbeda.

Pejabat Eselon I sebagai Sekretaris Daerah Aceh masih dijabat oleh Dermawan MM. Ia dikukuhkan bersama 62 pejabat Eselon II-a dan II-b di Anjong Mon Mata pada pagi hari. Sementara itu, Pejabat eselon III yang berjumlah 349 orang  dilantik Soedarmo pada Kamis siang. Pejabat Eselon IV yang berjumlah 899 orang dilantik pada sore hari di tiga tempat, yaitu Anjong Mon Mata, Lobi Kantor Gubernur Aceh dan di Gedung Serbaguna Setda Aceh.

Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Soedarmo mengukuhkan dan melantik pejabat eselon I dan eselon II di jajaran Pemerintah Aceh, di Anjong Mon Mata, Kamis (26/1/2017). Pengukuhan dan pelantikan pejabat tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Pelantikan pejabat dalam Struktur Organisasi Tata Kelola (SOTK) tersebut, kata Soedarmo, merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan tersebut mengharuskan adanya perubahan susunan organisasi  dan  tata kerja  perangkat daerah yang efesien, efektif dan sesuai dengan kebutuhan di seluruh  pemerintahan provinsi  dan  kabupaten kota  di  Indonesia.

“Setiap Pemerintah daerah harus melakukan efesiensi terhadap pejabatnya yang berimplikasi terhadap efesisensi penggunaan anggaran,” kata Soedarmo.

Kehadiran  PP  tersebut, kata Soedarmo juga telah ditindaklanjuti  dengan  terbitnya Qanun Aceh Nomor  13  Tahun  2016  tentang  Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh. Oleh karena itu, Pemerintah Aceh menyusun dan menata kembali SOTK yang baru.

“Karena perubahan tersebut, ada dinas  yang  dilebur,  ada  yang  dimekarkan,  ada yang diubah    statusnya  dari  Badan  menjadi Dinas  (dan  sebaliknya),  serta  ada  yang mengalami  perubahan  nomenklatur,” kata Seodarmo.

Soedarmo menyebutkan, jumlah perangkat  Aceh  yang  sebelumnya  berjumlah 48 SKPA berkurang  menjadi  47  SKPA.  Kondisi  tersebut juga mengharuskan dilakukannya  penyesuaian sejumlah  posisi  pejabat Pemerintah Aceh.

Beberapa SKPA yang berubah adalah Dinas Keuangan dan Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh yang kemudian menjadi Badan Pengelolaan Keuangan Aceh. Sementara Badan Pegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Aceh dipecah menjadi Badan Kepegawaian Aceh dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Aparatur Aceh.

Selanjutnya adalah Kantor Penghubung Pemerintah Aceh yang menjadi Badan Penghubung Pemerintah Aceh, Dinas Bina Marga Aceh menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh. Sementara Dinas Cipta Karya Aceh menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Aceh.

Selanjutnya adalah Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Aceh yang kemudian menjadi Dinas Pangan Aceh. Sementara itu Dinas Kehutanan Aceh dan Badan Pengendalian Dampak Linkungan digabung menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh. Badan Pemberdayaan Masyarakat Aceh berubah menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh.

Untuk selanjutnya adalah Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informasi dan Telematika dipecah menjadi Dinas Perhubungan dan Dinas Informatika dan Persandian Aceh. Sementara Badan Investasi dan Promosi Aceh dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Aceh dilebur menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh untuk kemudian menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsiban. Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Dinas Perkebunan dilebur menjadi Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh. Sementara Dinas Kesehatan Hewan dan Perternakan Aceh berubah menjadi Dinas Peternakan Aceh

Selanjutnya adalah Dinas Pertambangan dan Energi menjadi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral. Badan Pembinaan dan Pendidikan Dayah kemudian menjadi Dinas Pendidikan Dayah Aceh.

Badan Pertanahan Nasional perwakilan Aceh berubah untuk kemudian Dinas Pertanahan Aceh. Pemerintah kemudian juga membentuk Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh dan meniadakan Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Aceh.

Selanjutnya adalah Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Aceh yang menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh.

Pejabat yang dikukuhkan dan dilantik, kata Soedarmo telah oleh tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kementrian Dalam Negeri dan dari Komite Aparatur Sipil Negara.

“Penujukan pejabat  yang sudah kita kukuhkan dan lantik ini adalah hasil keputusan bersama, jadi jangan nanti ada yang mengaku membantu penempatan jabatan,” ujar Soedarmo.

Seodarmo mengatakan, penempatan jabatan SOTK yang baru tidak ada intervensi maupun permintaan dari pihak tertentu. Penentuan jabatan tersebut sesuai dengan kemampuan dan berdasarkan pertimbangan yang matang dari tim baperjakat, kemendagri dan Komite Aparatur Sipil Negara.

Soedaemo mengajak semua pejabat yang dilantik untuk bekerja  secara profesional serta penuh tanggungjawab. Seluruh pejabat yang telah dilantik, ujar Soedarmo, agar bisa mempersiapkan program kerja efektif jangka pendek, menengah dan program jangka panjang. Apalagi, dalam waktu dekat APBA 2017 akan segera berjalan.

Namun demikian, program yang disusun SKPA, kata Soedarmo, harus berdasarkan hasil pemetaan dan identifikasi dari segala persoalan yang dihadapi masyarakat. Hasil pendataan tersebutlah yang kemudian diimplementasikan melalui program-program yang akan disusun.

“Dengan demikian diharapkan program pembangunan Aceh dapat dilaksanakan di awal tahun, sehingga ekonomi rakyat bergerak dinamis dan ekonomi Aceh tumbuh lebih baik,” ujar Soedarmo. (Humas-Aceh)

 

Check Also

Pemerintah Aceh Serahkan SK Tenaga Kontrak

Banda Aceh – Pemerintah Aceh hari ini mulai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Tenaga Kontrak tahun …