TUGAS POKOK DAN FUNGSI
SEKRETARIAT DAERAH ACEH
Sesuai dengan Qanun Nomor 13 Tahun 2016, Tentang Pembentukan dan Susunan Perangka Aceh, dalam Pasal 3 ayat 3 disebutkan bahwa sekretariat Daerah Aceh merupakan Perangkat Aceh bertipe A.
Setda. Aceh mempunyai TUGAS membantu gubernur dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Aceh serta pelayanan administratif, Untuk melaksanakan tugas iniĀ Setda Aceh mempunyai fungsi:
a.penyusunan kebijakan pemerintahan Aceh;
b. pelaksanaan dan pengoordinasian tugas perangkat Aceh;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan Aceh;
d. pelayanan administratif dan pembinaan administrasi dan Aparatur Sipil Negara pada perangkat Aceh;
e. pelaksanaan fungsi kedinasan lainnya yang diberikan oleh gubernur yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.