Home / Kota Banda Aceh / Satpol PP/WH Banda Aceh Tertibkan Trotoar Jalan Tgk Chik Ditiro

Satpol PP/WH Banda Aceh Tertibkan Trotoar Jalan Tgk Chik Ditiro

Humas Aceh | 27 Sep 2017

Banda Aceh – Petugas Satpol PP/WH Kota Banda Aceh menertibkan trotoar di sepanjang area depan pertokoan di Jalan Tgk Chik Ditiro, Peuniti, Rabu (27/9/2017). Selama ini, trotoar di kawasan tersebut yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki, digunakan sebagai lapak jualan oleh para pedagang maupun pemilik toko.

Amatan di lokasi, puluhan petugas Satpol PP/WH turut dibantu secara sukarela oleh para pemilik maupun karyawan toko untuk memindahkan rak-rak dagangan ke dalam toko. Usai penertiban, trotoar di lokasi tersebut terlihat bersih dari barang dagangan termasuk sepeda motor yang kerap diparkir di sana.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP/WH Banda Aceh Hardi Karmy menjelaskan penertiban yang dilakukan pihaknya berdasarkan Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

“Penertiban yang kita lakukan hari ini secara persuasif, dan alhamdulillah para pedagang maupun pemilik toko dapat memakluminya. Bahkan mereka ikut membantu petugas kita untuk memindahkan barang-barang dagangan dari atas trotoar,” katanya di sela-sela operasi penertiban.

Menurut Hardi, jauh-jauh hari sebelum penertiban, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada para pemilik toko atau pengusaha yang mayoritas membuka usaha penjualan handphone tersebut, hingga memberikan peringatan/teguran tertulis. “Jadi tidak serta merta kita lakukan penertiban tetapi step by step sesuai dengan aturan yang berlaku.”

Ia menambahkan, setelah penertiban trotoar di sepanjang Jl Tgk Chik Ditiro, pihaknya juga akan melakukan operasi serupa di seluruh kota. Dalam waktu dekat petugas akan menyasar trotoar di sepanjang Jl T Nyak Arif, Jl Tgk Daud Beureueh, Jl. Panglima Nyak Makam, dan Jl Teuku Umar.

“Bukan hanya penertiban penggunaan trotoar, tetapi juga keberadaan neon box dan kanopi yang melanggar aturan. Aset atau ruang publik secara aturan memang tidak boleh dikomersilkan sehingga menghambat akses publik. Harapan kita ke depan, seiring dengan semakin meningkatnya kesadaan warganya, Banda Aceh bisa benar-benar menjadi kota yang aman dan nyaman bagi semua,” pungkasnya

Check Also

Ramadhan Mempererat Ukhuwah dan Menguatkan Tekad Membangun Daerah

BANDA ACEH – Ramadhan merupakan momentum yang sangat tepat untuk mempererat ukhuwah serta meneguhkan tekad …