Home / Berita Terbaru / Sekda Aceh Serahkan Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik kepada SKPA

Sekda Aceh Serahkan Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik kepada SKPA

Humas Aceh | 1-1-2016 |

BANDA ACEH: Sekretaris Daerah Aceh (Sekda), Drs. Dermawan menyerahkan penghargaan kepada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terbaik dalam menerapkan semangat keterbukaan informasi publik di Anjung Mon Mata, Banda Aceh, Kamis (31/12).

“Untuk kategori SKPA, peringkat pertama penghargaan keterbukaan informasi publik diberikan kepada Dinas Kesehatan Aceh dengan poin 91.90, sedangkan untuk peringkat kedua dan ketiga diberikan kepada Dinas Komunikasi Perhubungan dengan poin 78.05 dan Teleinformatika dan Badan Investasi Promosi Aceh dengan poin 75.10,” ujar Hamdan Nurdin, Kabid. Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi KIA.

Hamdan melanjutkan, untuk kategori SKPA peringkat keempat hingga kesepuluh diduduki oleh Badan Perencanaan Pembangunan Aceh, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Keuangan, Rumah Sakit Jiwa Aceh, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Mobilitas Penduduk, dan Humas Setda Aceh.

“Penilaian keterbukaan informasi publik ini dilakukan dengan metode penyebaran kuesioner penilaian mandiri (self assessment questionnaire) ke seluruh SKPA, dilanjutkan dengan kunjungan ke website masing-masing SKPA dan visitasi ke lokasi SKPA,” kata Hamdan.

Dalam acara tersebut, Sekda Aceh yang mewakili Gubernur, dr. Zaini Abdullah menyerahkan trofi dan sertifikat penghargaan kepada seluruh SKPA yang menempati peringkat sepuluh besar tersebut.

Gubernur Aceh dalam dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekda mengucapkan selamat kepada para SKPA yang telah mendapatkan penghargaan Keterbukaan Informasi Publik tahun ini. “Semoga penghargaan ini menjadi motivasi untuk menularkan  semangat transparansi di semua jajaran Pemerintahan Aceh, sehingga hak publik untuk tahu, hak publik untuk mendapat informasi, dan hak publik mendapatkan pelayanan yang baik, dapat berjalan secara optimal,” kata Gubernur.

“Penilaian yang telah dilakukan oleh Komisi Informasi Aceh (KIA) ini sangatlah penting sebagai cambuk untuk meningkatkan kinerja semua SKPA menjadi semakin baik dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik,” katanya.

Gubernur: keterbukaan informasi publik roh dari reformasi birokrasi

Menurut dr. Zaini sebagaimana yang dibacakan oleh Sekda, transparansi atau keterbukaan informasi publik merupakan roh utama dari reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih yang saat ini wajib diterapkan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

“Reformasi birokrasi dan pemerintahan yang baik tidak mungkin tercapai jika tidak ada semangat keterbukaan, atau dengan kata lain, keterbukaan publik adalah sebuah keniscayaan yang wajib diterapkan sebagai dasar utama untuk menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas,” kata Gubernur.

Gubernur Zaini mengatakan, pemerintah telah menjalankan sejumlah program dalam menerapkan kebijakan keterbukaan informasi di daerah ini. Salah satu diantaranya kata Gubernur adalah dengan memperkuat struktur dan lembaga Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di semua jajaran pemerintahan Aceh, dan juga di jajaran Kabupaten/Kota se-Aceh.

Selanjutnya tutur Gubernur, pemerintah Aceh juga telah memfasilitasi  operasional Komisi Informasi di Aceh dan melakukan evaluasi secara internal atas pelaksanaan reformasi birokrasi dan keterbukaan di lembaga-lembaga pemerintahan.

“Sebagai pemerintah, kita juga telah memberikan pelatihan terkait pelayanan keterbukaan Informasi Publik dan membuka diri terhadap sikap kritis publik terkait implementasi keterbukaan yang dilaksanakan lembaga publik di daerah ini,” kata Gubernur yang kerap disapa sebagai Doto Zaini.

Sikap kritis dari publik menurut Gubernur merupakan faktor eksternal yang memberi pengaruh besar mendorong transparansi di daerah ini. Hal ini terbukti dengan meningkatnya gugatan informasi yang disampaikan kepada Komisi Informasi Aceh oleh masyarakat.

“Sikap kritis publik d Sebagai kepala Pemerintahan Aceh, saya sangat mendukung sikap kritis ini, sebab saya percaya, sikap kritis publik memberi daya ungkit yang kuat dalam mendorong semangat transparansi di Aceh.

“Itu sebabnya saya mendukung langkah masyarakat untuk meminta informasi dari semua SKPA. Jika tidak diberikan, silahkan mengadu ke Komisi Informasi Aceh atau KIA,” pesan Doto Zaini.

Gubernur pada kesempatan berterima kasih kepada semua pihak, terutama KIA dan PPID SKPA dan Kabupaten Kota yang telah menjadikan Aceh sebagai propinsi yang meraih peringkat pertama pada keterbukaan informasi publik tingkat nasional tahun 2015.

“Saya juga ingin berterima kasih kepada KIA yang telah menyelenggarakan evaluasi keterbukaan informasi publik di berbagai lembaga berbadan hukum di Aceh, khususnya di jajaran SKPA,” pungkas Gubernur.

Check Also

Pj Gubernur Harap Masyarakat Aceh di Sumut Ikut Dukung Pelaksanaan PON

MEDAN— Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami, mengharapkan kepada masyarakat Aceh yang berdomisili di Sumatera Utara …