Home / Berita Terbaru / Sekda Apresiasi Program AIPJ Australia di Aceh

Sekda Apresiasi Program AIPJ Australia di Aceh

Humas Aceh | 8 Mei 2019

Banda Aceh – Pemerintah Aceh mengapresiasi dukungan Pemerintah Australia melalui program The Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) yang selama ini telah membantu sektor penguatan penegakan Hukum Islam yang terkait dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Plt Sekda Aceh, Ir. Helvizah. M. Si. menerima Wakil Duta Besar Australia Untuk Indonesia, Allaster Cox di Ruang Rapat Setda Aceh, Banda Aceh, 08/5/2019.

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh Helvizar Ibrahim, dalam pertemuan dengan Wakil Duta Besar Australia untuk Indonesia Allester Cox dan rombongan, di Ruang Rapat Sekda Aceh, Rabu (8/5/2019).

“Kami sangat mengapresiasi program AIPJ Pemerintah Australia. Kami siap membuka diri untuk keterlibatan AIPJ dalam pembenahan sisi penguatan penegakan hukum Islam, terutama yang terkait dengan kekerasan dalam rumah tangga serta kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar

Selama ini, sambung Helvizar, pelaksanaan Syari’at Islam sudah berada di jalur yang benar. Meski demikian, langkah-langkah pembenahan tetap harus dilakukan agar pelaksanaan Syari’at Islam semakin baik di masa mendatang.

“Pelaksanaan Syari’at Islam sudah di jalur yang benar, namun uapaya pembenahan tentu harus terus kita lakukan. Menurut saya, keterlibatan lembaga adat harus lebih ditingkatkan, keterlibatan tokoh adat harus diperkuat.

Untuk diketahui bersama, The Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) adalah program dukungan dari pemerintah Australia kepada Pemerintah Aceh dalam rangka penguatan dan pengefektifan otonomi daerah.

Sementara itu, Wakil Duta Besar Australia untuk Indonesia Allester Cox, dalam penjelasannya mengungkapkan, bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Australia ini bertujuan untuk memberikan masukan teknis kepada aparatur terkait pelaksanaan peradilan yang berpihak kepada perempuan dan anak.

“Program Pemerintah Australia adalah membantu peningkatan kapasitas aparatur terkait pelaksanaa peradilan yang berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga serta kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kami tidak melakukan intervensi apapun. Seluruh narasumber yang dihadirkan merupakan para senior dan ahli yang selama ini bekerja di Aceh,” ujar Allester Cox.

“Seluruh bahan yang digunakan juga berbasis pada kearifan lokal Aceh. Metodenya lebih pada berbagi informasi dan pengalaman. Tujuannya hanya memberikan masukan teknis,” sambung Allester Cox.

Check Also

Pemerintah Aceh Serahkan SK Tenaga Kontrak

Banda Aceh – Pemerintah Aceh hari ini mulai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Tenaga Kontrak tahun …