Home / Berita Terbaru / Sekda: Butuh Konsep untuk Maksimalkan Pemerintahan Mukim dan Gampong

Sekda: Butuh Konsep untuk Maksimalkan Pemerintahan Mukim dan Gampong

Banda Aceh, 10-11-2015 | Humas Aceh

Banda Aceh – Memaksimalkan fungsi pemerintahan mukim dan gampong membutuhkan konsep penataan terhadap mekanisme penyelenggaraan perintahan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Aceh), Drs Dermawan MM, dalam sambutannya yang dibacakan oleh, Drs Mustafa, Staff Ahli Bidang Hubungan Luar Negeri, saat Pembukaan Rapat Kerja Fasilitasi Penataan Wilayah Mukim Dan Gampong Tahun 2015, (Senin, 9 November 2015).

“Terdapat enam aspek penataan pemerintahan mukim dan gampong di Aceh, yaitu penataan kewilayahan, penataan kewenangan, penataan kelembangan, penataan sumber daya aparatur, penataan keuangan, dan penataan hubungan antar lembaga,” jelas Sekda.

Pemerintah mukim dan gampong, sebagaimana yang dimaksudkan didalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, merupakan salah satu unit penyelenggara pemerintahan dalam susunan struktur Pemerintahan Aceh.

Sekda menambahkan, terbitnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah memberikan arahan dan panduan dalam penyelenggaraan pemerintahan gampong diseluruh Indonesia.

“Sasaran penyelenggaraan pemerintahan mukim dan gampong adalah terbangunnya pemerintahan mukim dan gampong yang mampu melaksanakan pelayanan umum kepada masyarakat serta meningkatnya kapasitas pemerintahan mukim dan gampong,” jelas Dermawan.

 

Sekda menambahkan, terkait dengan penataan wilayah Mukim dan Gampong, terdapat beberapa aspek yang menjadi prioritas pemerintah Aceh pada tahun 2015, yaitu;

  1. penataan pembentukan wilayah baru sebagai acuan dalam pemberian alokasi dana gampong yang bersumber dari APBN,
  2. penyelesaiaan sengketa batas wilayah mukim dan gampong,
  3. penyusunan dan pembuatan peta wilayah gampong secara kortometrik, dan
  4. penetapan titik koordinat posisi dan lokasi keberadaan wilayah Mukim dan Gampong serta pengidentifikasian wilayah gampong yang berbatasan dengan areal perkebunan.

Pada kesempatan tersebut Sekda juga menjelaskan, ada beberapa permasalahan krusial yang yang dihadapi pemerintah dalam upaya mengoptimalkan fungsi penyelengaraaan pemerintahan mukim dan gampong di Aceh, baik yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh maupun Pemerintah Kabupaten/Kota.

Beberapa permasalahan tersebut antara lain jumlah Gampong yang sangat banyak, hal ini mengakibatkan sulitnya melakukan pembenahan dan memerlukan energi yang besar dalam penguatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat.

Untuk diketahui bersama, saat ini Aceh memiliki 23 kabupaten/kota, 289 kecamatan, 779 mukim dan 6.474 gampong.

Permasalahan kedua adalah, banyaknya sengketa batas wilayah antar mukim dan gampong, ditambah lagi batas antara wilayah gampong dengan areal perkebunan (HGU) yang belum terselesaikan pada tingkat kabupaten/kota.

Kondisi ini telah menyebabkan terjadinya konflik antar warga dengan gampong tetangga dan konflik warga masyarakat dengan perusahaan-perusahaan perkebunan.

Permasalahan selanjutnya adalah belum tersusunnya peta wilayah administrasi mukim dan gampong, sehingga secara administrasi sangat sulit menandakan wilayah areal batas kewenangan mukim dan gampong dalam mengurus kepentingan masyarakatnya, bahkan pada wilayah-wilayah tertentu terjadi saling klaim areal ulayat mukim dan gampong dengan perusahaan perkebunan dan pengelola hutan lindung.

Permasalahan terakhir, Posisi wilayah mukim dan wilayah gampong belum ditentukan titik koordinat, sehingga sangat susah dilacak posisinya dalam sistem peta digital tingkat nasional dan peta digital tingkat daerah.

Mari Berkolaborasi untuk Membangun Aceh

Dermawan menjelaskan, penataan wilayah mukim dan gampong merupakan salah satu pilar dalam keberhasilan otonomi daerah. Hal ini merupakan bagian dari proses pembangunan yang harus menjadi pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam setiap proses penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Sekda mengakui penataan wilayah di Aceh penuh dengan dinamika dan perubahan. Saat ini Pemerintah Aceh masih banyak menghadapi permasalahan dalam menata administrasi kewilayahan.

“Tentu kita punya semangat, energi, tekad dalam menyelesaikannya, dengan berkolaborasi dalam penyelenggaran pemerintahan, kita berbuat bersama-sama untuk membangun dan menata wilayah di Aceh, agar tercipta tatanan wilayah yang lebih aman, damai, adil dan membawa kemakmuran bagi kita semua.”

Sekda juga menjelaskan, Rapat Fasilitasi Penataan Wilayah Mukim dan Gampong yang dilaksanakan hari ini adalah salah satu upaya untuk mencari solusi dari permasalahan-permasalahan dalam penataan wilayah mukim dan gampong.

“Kegiatan ini sangat strategis dalam rangka meningkatkan kualitas pemahaman, dan pengertian serta wawasan bagaimana penyelenggaraan pemerintahan Gampong dapat terlaksana dengan baik,” ujarDermawan.

“Kita berharap proses pemerintahan di gampong berjalan dengan efektif dan efisien serta menghasilkan rencana kerja dan tindaklanjut bagi terciptanya kehidupan masyarakat yang sejahtera,’ pungkas Sekretaris Daerah Aceh. (Ngah)

Check Also

Pemerintah Aceh Serahkan SK Tenaga Kontrak

Banda Aceh – Pemerintah Aceh hari ini mulai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Tenaga Kontrak tahun …