Home / Berita Terbaru / Sekda Hadiri Rapat Peripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi DPRA
Sekretaris Daerah Aceh, Drs. Dermawan, MM menghadiri penutupan Masa Persidangan III DPRA Tahun 2017 dengan Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pajak Aceh Senin, 11-09-2017, di Geudung Utama DPR Aceh.

Sekda Hadiri Rapat Peripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi DPRA

Humas Aceh | 11 Sep 2017

Banda Aceh – Sekretaris Daerah Aceh, Drs. Dermawan. MM mewakili Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi DPRA terhadap tiga Rancangan Qanun Prolega Prioritas Aceh tahun 2017 di Gedung DPRA, Senin (11/09/17).

Adapun tiga rancangan qanun yang sudah dibahas dan disetujui oleh DRPA tersebut yaitu, Rancangan Qanun Aceh tentang penagihan pajak Aceh dan Rancangan Qanun Aceh tentang perubahan atas Qanun Aceh nomor 2 tahun 2012 tentang pajak Aceh yang merupakan prakarsa pemerintah Aceh serta Rancangan Qanun Aceh tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang merupakan inisiatif DPRA.

Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Dermawan mengatakan, pasca persetujuan bersama antara DPRA dan Gubernur Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pajak Aceh, maka berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, sebelum ditetapkan akan disampaikan terlebih dahulu Kepada Menteri Dalam Negeri Dan Menteri Keuangan untuk dilakukan evaluasi guna menguji kesesuaiannya dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi.

Sedangkan untuk Rancangan Qanun Aceh Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh kata Dermawan,  dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pada Tanggal 2 Juni 2017, mewajibkan Pemerintah Aceh untuk menyesuaikan Qanun Aceh dan Peraturan Gubernur Aceh yang mengatur Hak Keuangan dan Administratif DPRA.

“Penyesuain ini paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung Peraturan Pemerintah tersebut diundangkan sehingga ketentuan mengenai pelaksanaan Hak Keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dpra ditetapkan dengan Qanun Aceh,” ujar Dermawan.

Sekda menjelaskan, Qanun tersebut  pada prinsipnya untuk memberi arahan dan pedoman yang jelas dalam pelaksanaan Hak Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dpra Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan. Disamping itu, menjadi landasan bagi pimpinan dan anggota DPRA dalam melaksanakan fungsi Dan kewenangannya.

“Selanjutnya untuk pelaksanaan Qanun tersebut, Pemerintah Aceh akan menyusun dan menetapkan beberapa peraturan Gubernur sebagai peraturan pelaksanaannya,” kata Dermawan.

Pada kesempatan tersebut, Dermawan menyampaiakan terima kasih dan penghargaan terhadap usaha dan kerja keras dari Badan Legislasi dan Komisi III serta seluruh anggota dewan membahas subtansi atau materi tiga rancangan qanun  tersebut. Penghargaan dan terima kasih juga disampaiakan Dermawan kepada para aparatur hukum dan eksekutif yang telah menunjukkan kinerja dengan sungguh=sungguh.

“Harapan kita semoga rancangan qanun yang kita sepakati pada masa persidangan Ini, dapat Kita Implementasikan secara senergis dan koordinatif dengan seluruh stakeholder terkait,” kata Dermawan.

Check Also

Pemerintah Aceh Serahkan SK Tenaga Kontrak

Banda Aceh – Pemerintah Aceh hari ini mulai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Tenaga Kontrak tahun …