Home / Berita Terbaru / Sekda: Konsultasi Publik RZWP3K untuk Keberlanjutan Pesisir Aceh
Sekretaris Daerah Aceh, Dermawan. MM menyampaikan sambutan saat membuka konsultasi publik dokumentasi antara rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K) Aceh di gedung Serbaguna Setda Aceh, Kamis, 11-01-2018.

Sekda: Konsultasi Publik RZWP3K untuk Keberlanjutan Pesisir Aceh

Humas Aceh | 11 Januari 2018

Banda Aceh – Aceh merupakan daerah yang sebagian besar wilayahnya berada di pesisir. Oleh karena itu, Daerah berjuluk Bumi Serambi Mekah ini menjadi salah satu provinsi di Indonesia yang harus memberikan perhatian besar pada keberlanjutan ruang pesisir dan laut.

Sekretaris Daerah Aceh, Dermawan. MM foto bersama dengan para peserta konsultasi publik dokumentasi antara rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K) Aceh di gedung Serbaguna Setda Aceh, Kamis, 11-01-2018.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Aceh, Drs Dermawan MM, saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Aceh, Drh Irwandi Yusuf M Sc, pada acara Konsultasi Publik Dokumen Antara Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Aceh, di Ruang Serbaguna Setda Aceh, Kamis 11/1/2018).

“Pengendalian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan upaya mewujudkan harmonisasi perencanaan, pemanfaatan dan pengelolaan ruang laut, yang harus terus kita dukung dan tingkatkan bersama. Untuk itu, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) menjadi sangat penting dan strategis untuk dimiliki oleh Aceh,” ujar Sekda.

Untuk diketaui bersama, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Juncto (Jo) UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Dengan adanya dokumen RZWP3K ini, Sekda berharap seluruh kegiatan yang menggunakan ruang pesisir di wilayah kewenangan Aceh dapat terintegrasi dengan baik dan mampu memberikan hasil yang lebih optimal, dimana memuat berbagai hal spesifik terkait penggunaan ruang pesisir.

Forum konsultasi publik ini, kata Dermawan, dimaksudkan untuk melakukan sinkronisasi terhadap semua informasi terkait perencanaan ruang pesisir. “Maka dari itu, disinilah kita duduk bersama, memberikan data bersama, mengerjakan bersama terhadap hal-hal substansi untuk RZWP3K, karena nantinya arahan zonasi ini akan kita gunakan bersama pula.”

Sekda juga mengingatkan, bahwa para peserta kegiatan ini merupakan narasumber. “Dokumen RZWP3K bukan hanya milik Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, DKP juga bukan milik Bappeda, dan Sekretariat Daerah, atau Dinas Instansi tertentu, namun milik Pemerintah Aceh yang menaungi seluruh wilayah kewenangannya.”

“Ini merupakan bagian dari proses-proses untuk kemudian menjadi Qanun Aceh. Hasil dari pertemuan ini akan menjadi satu kesatuan, untuk nantinya kita serahkan dan bahas bersama di legislatif. Kami minta tim juga dapat merumuskan seluruh input yang didapat dalam pertemuan hari ini,” pesan Sekda.

Untuk itu, Sekda mengingatkan semua peserta agar mengikuti forum ini dengan antusias, aktif, dan bersemangat, sehingga dapat menghasilkan dokumen tata ruang kelautan Aceh yang sebaik-baiknya.

“Hal ini penting, demi kemajuan dan kemakmuran masyarakat Aceh yang lebih bermartabat, serta mewujudkan Aceh sebagai poros maritim di wilayah barat Indonesia,” pungkas Sekretaris Daerah Aceh. Kegiatan ini diikuti oleh 112 peserta yang terdiri atas Kepala Dinas Kelautan Kabupaten/Kota, akademisi, unsur Panglima Laot dan organisasi massa.

Check Also

Pemerintah Aceh Serahkan SK Tenaga Kontrak

Banda Aceh – Pemerintah Aceh hari ini mulai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Tenaga Kontrak tahun …