Home / Berita Terbaru / Sekda: Pelantikan Kepala Daerah Sesuai UUPA

Sekda: Pelantikan Kepala Daerah Sesuai UUPA

Humas Aceh | 19 Juni 2017

Banda Aceh – Sekretaris Daerah Aceh, Drs Dermawan MM menegaskan, bahwa sesuai dengan pasal 69 huruf c Undang-undang Pemerintahan Aceh, maka pelantikan Kepala Daerah Aceh akan dilakukan dihadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah dan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat di masing-masing kabupaten/kota.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Sekretaris daerah Aceh, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, Frans Dellian SSTP, Msi, saat membuka Rapat Koordinasi Persiapan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih tahun 2017, di Aula Serbaguna Setda Aceh, Senin (19/6/2017).

“Pengambilan sumpah dan pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Aceh tetap mengacu pada pasal 69 huruf c UUPA. Gubernur atas nama Presiden akan melakukan pengambilan sumpah dan Pelantikan Kepala Daerah dihadapan Ketua Mahkamah Syar‘iyah dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRK masing-masing,” tegas Frans.

Sebagaimana diketahui, terdapat dua regulasi untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.

Pasal 69 huruf c yang menegaskan, ‘Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota dilakukan oleh Gubernur atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah dalam Rapat Paripurna DPRK.’

Regulasi kedua, adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, pasal 164 ayat (1).

Dalam aturan ini ditegaskan, bahwa ‘Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilantik oleh Gubernur di ibu kota provinsi yang bersangkutan.’

“Terkait teknis pengambilan sumpah dan pelantikan serta sertijab akan dibahas dalam rapat ini, yang fasilitasi oleh Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh dan didukung oleh Biro Humas Dan Protokol Setda Aceh,” kata Frans Dellian membacakan sambutan Sekda.

Dalam sambutan tertulisnya, Sekda berharap rapat koordinasi ini dapat dijadikan sebagai sarana untuk berkoordinasi dan komunikasi intens dengan pemerintah Aceh, baik terkait dengan persiapan prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan serta sertijab Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, maupun terkait kondisi daerah dan hal-hal lain yang dianggap penting.

Sekda juga berpesan agar para pejabat terkait dapat berkoordinasi dengan Forkopimda dan instansi terkait demi kelancaran persiapan dan pelaksanaan acara pengambilan sumpah dan pelantikan serta sertijab Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah.

“Proses pelantikan tentu sangat membutuhkan dukungan dari semua pihak, oleh karena itu, jadikanlah momen acara tersebut sebagai sarana silaturahmi lintas komponen masyarakat, sehingga dapat mendukung kelancaran acara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke arah yang lebih baik dan kondusif di masa mendatang.”

Acara yang berlangsung selama sehari penuh itu turut dihadiri oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh dan sejumlah Ketua DPRK dan Kepala Bagian Humas dan Protokol 10 kabupaten/kota.

Kepala Daerah Terpilih akan Diantik Bertahap

Dalam sambutannya, Sekda juga mengungkapkan bahwa rakor hari ini bertujuan untuk membahas persiapan pengambilan sumpah dan pelantikan serta serah terima jabatan pada 10 daerah yang masa jabatan kepala Daerahnya berakhir dalam bulan Juli tahun 2017.

“Sedangkan untuk 10 daerah lain yang masa jabatannya akan berakhir dalam bulan Agustus hingga Desember 2017, akan dilaksanakan rapat koordinasi secara bertahap.”

Untuk diketahui bersama, kesepuluh daerah yang akan berakhir masa jabatan Kepala Daerahnya dalam bulan Juli, yakni mulai tanggal 3 juli 2017, adalah Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar. Selanjutnya, Banda Aceh, Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Jaya, Bener Meriah, Pidie, Simeulue dan Aceh Singkil yang akan berakhir pada 17 Juli 2017.

Check Also

Pemerintah Aceh Serahkan SK Tenaga Kontrak

Banda Aceh – Pemerintah Aceh hari ini mulai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Tenaga Kontrak tahun …