Home / Berita Terbaru / Soal PT EMM, Plt Gubernur Aceh: Pemerintah Aceh Harus Berada di Sisi Mahasiswa dan Rakyat

Soal PT EMM, Plt Gubernur Aceh: Pemerintah Aceh Harus Berada di Sisi Mahasiswa dan Rakyat

Banda Aceh – Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menegaskan bahwa Pemerintah Aceh berada pada sisi yang sama dengan mahasiswa dan rakyat terkait keberadaan PT Emas Mineral Murni (PT EMM).

Penegasan itu merespons aksi mahasiswa yang kembali menyatakan sikap rakyat menolak keberadaan PT EMM yang telah memperoleh izin eksploitasi tambang emas di Beutong Ateuh, Nagan Raya dan Pegasing, Aceh Tengah.

“Oleh karena mahasiswa/rakyat menolak penambangan tersebut tentu Pemerintah Aceh harus berada di sisi yang sama dengan mahasiswa dan rakyat,” kata Nova kepada media, Rabu (10/4).

Nova Iriansyah juga menyatakan bahwa Pemerintah Aceh bisa memahami penolakan mahasiswa/masyarakat terkait keberadaan PT. EMM.

Untuk itu, katanya, Pemerintah Aceh mengajak para pihak termasuk perguruan tinggi untuk mencari cara yang efektif dan elegan agar penambangan tersebut bisa dicegah, mengingat izin terhadap penambangan tersebut diterbitkan oleh BKPM, bukan oleh Pemerintah Aceh.

“Oleh karena itu mari kita cari cara yang paling efektif untuk membatalkannya dan pemikiran untuk itu sangat dibutuhkan dari para pihak termasuk DPR, mahasiswa, perguruan tinggi, dan elemen lainnya,” tegasnya lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi di Aceh kembali menggelar aksi di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (9/4/2019).

Dalam aksi itu mereka menyuarakan penolakan pemberian izin tambang PT EMM yang ingin mengeksplorasi tambang emas di Beutong Ateuh, Nagan Raya dan Pegasing, Aceh Tengah.

Dalam aksi yang sempat ricuh itu juga disikapi oleh Plt Gubernur Aceh. Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mewakili Pemerintah Aceh menyampaikan permohonan maaf dan menyesalkan adanya korban atas aksi yang digelar mahasiswa terkait penolakan PT EMM di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (9/4).

Terkait izin yang dimiliki oleh PT EMM, Walhi Aceh juga sedang melakukan gugatan. Pada 4 April 2019, pihak Walhi Aceh melalui kuasa hukumnya mengajukan kesimpulan para penggugat dalam sidang lanjutan gugatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT. Emas Mineral Murni (PT. EMM), di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta.

Dalam hal bukti-bukti surat, WALHI Aceh bersama warga telah menyampaikan 63 bukti surat, seperti surat keputusan DPR Aceh nomor 29/DPRA/2018 yang menyatakan bahwa IUP Operasi Produksi PT. EMM bertentangan dengan kewenangan Aceh, dan meminta kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI untuk mencabutnya/membatalkan izin tersebut.

Kemudian surat Komite Peralihan Aceh (KPA) Nagan Raya dan KPA Aceh Barat yang menyatakan dengan tegas menolak PT. EMM, surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menyatakan PT. EMM tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), surat pernyataan tolak tambang PT. EMM oleh anggota DPD asal Aceh, petisi tolak tambang PT. EMM yang telah ditandatangani oleh berbagai komponen masyarakat di Aceh, surat pernyataan dan bantahan dari masyarakat Beutong Ateuh Banggalang, dan berbagai bukti surat lainnya termasuk surat pernyataan tolak tambang dari murid SD yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia.[]

Check Also

Pemerintah Aceh Serahkan SK Tenaga Kontrak

Banda Aceh – Pemerintah Aceh hari ini mulai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Tenaga Kontrak tahun …