Home / Berita Terbaru / Tim Penyelesaian Sengketa Tanah Perlu dibentuk di Pemerintah Kabupaten/Kota

Tim Penyelesaian Sengketa Tanah Perlu dibentuk di Pemerintah Kabupaten/Kota

Humas Aceh | 12 Maret 2019

Banda Aceh – Asisten I Sekretariat Daerah Aceh, M Jafar meminta kepada pemerintah kabupaten/kota seluruh Aceh untuk membentuk tim Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan. Dengan demikian, permasalahan konflik dan sengketa lahan dapat diselesaikan secara komprehensif dan seksama.

Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh. Dr. M.Jafar, SH., M.Hum, membuka rapat koordinasi pertanahan se-Aceh Tahun 2019, di Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh, 11/03/2019.

“Sehingga pelaksanaan pembangunan di segala bidang dapat berjalan secara aman dan lancar,” ujar Jafar saat membuka Rapat Koordinasi Petanahan seluruh Aceh di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh, Senin (11/3/2019).

Kemudian, Jafar mengingatkan pemerintah kabupaten/kota dan instansi terkait agar memberi perhatian lebih terhadap masalah pertanahan yang berpotensi konflik berkepanjangan. Selain itu, pemerintah kabupaten kota juga diminta untuk melakukan sosialisasi kepada selurh elemen masyarakat tentang pertanahan, khususnya hal yang menyangkut dengan tata cara perolehan hak-hak atas tanah.

“Perlunya penyusunan pedoman Standard Operating Procedure (SOP) penanganan konflik pertanahan di masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota, agar peyelesaian permasalahan pertanahan terarah, terukur dan sistematis dalam penanganannya,” ujar Dia.

Selanjutnya, Asisten I itu meminta kepada Pemerintah Kabupaten/Kota agar intensif melakukan koordinasi dan pelaporan terhadap penanganan permasalahan pertanahan yang saat ini sedang ditangani di masing-masing daerah.

Dalam kesempatan itu, Ia berharap Rapat Koordinasi Bidang Pertanahan yang akan di laksanakan tersebut, mempunyai arti yang mendalam dalam hal menyamakan persepsi dan menyusun langkah-langkah dalam penyelesaian permasalahan di bidang pertanahan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Aceh, Edi Yandra, mengatakan tujuan dilaksanakannya Rakor itu adalah untuk memantapkan koordinasi dan integrasi serta persepsi terkait sengketa dan konflik pertanahan dalam upaya melakukan pembangunan umum. Kemudian, memberi pemahaman secara teknis, mekanisme dan cara penyelesaian permasalahan sengketa dan konflik pertanahan.

“Selanjutnya, mencarai masukan dan solusi dari masalah terkait sengketa dan konflik pertanahan,”ujar Edi.

Edi menuturkan, peserta Rakor pertanahan itu diikuti oleh unsur provinsi, SKPA terkait, instansi vertical dilingkungan Pemerintah Aceh. Kemudian, dari unsur kabupaten/kota diikuti oleh para Asisten, Kadis pertanahan, Kabag pemerintahan, serta Kadis yang menangani perkebunan dan pertanian.

Check Also

Pemerintah Aceh Serahkan SK Tenaga Kontrak

Banda Aceh – Pemerintah Aceh hari ini mulai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Tenaga Kontrak tahun …