Home / Berita Terbaru / Wagub Sampaikan 4 Rancangan Qanun Dalam Sidang Paripurna
Wakil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menghadiri Rapat paripurna I masa Persidanagan ke IV Tahun 2016, dengan agenda penyampaian 4 Rancangan Qanun Aceh usulan Pemerintah Aceh, di ruang Rapat Paripurna DPRA, Banda Aceh, 5/10.

Wagub Sampaikan 4 Rancangan Qanun Dalam Sidang Paripurna

Humas Aceh | 6 Okt 2016

Banda Aceh – Wakil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf menyampaikan empat rancangan qanun kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk dibahas dan disahkan menjadi qanun atau peraturan daerah.

Penyampaian empat Rancangan Qanun tersebut disampaikan Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang kemudian dilanjutkan oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Syahrul, SE, M.Si pada Rapat Paripurna 1 DPRA Masa Persidangan IV Tahun 2016 di Gedung Utama DPRA, Rabu (05/10).

Wakil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menghadiri Rapat paripurna I masa Persidanagan ke IV Tahun 2016, dengan agenda penyampaian 4 Rancangan Qanun Aceh usulan Pemerintah Aceh, di ruang Rapat Paripurna DPRA, Banda Aceh, 5/10.
Wakil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menghadiri Rapat paripurna I masa Persidanagan ke IV Tahun 2016, dengan agenda penyampaian 4 Rancangan Qanun Aceh usulan Pemerintah Aceh, di ruang Rapat Paripurna DPRA, Banda Aceh, 5/10.

Empat Rancangan Qanun Aceh tersebut sebelumnya telah ditetapkan dalam keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh nomor 5/DPRA/2016 tanggal 19 Februari 2016 tentang Penetapan Program  Legislasi Aceh Prioritass Tahun 2016.

Adapun ke empat Rancangan Qanun Aceh yang telah diusulkan Pemerintah Aceh kepada Ketua DPR Aceh yaitu: Rancangan Qanun Aceh tentang Kehutanan Aceh.

Kemudian Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.

Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Perizinan Tertentu serta Rancangan Qanun Aceh tentang Baitul Mal (Zakat, Infaq dan Sadaqah).

Wakil Gubernur Aceh yang diwakili Asisten Administrasi Umum, Syahrul, SE, M.Si menyampaikan, perubahan substansi materi hukum yang telah disampaikan terhadap ke 4 (empat) Rancangan Qanun Aceh belum sempurna.

Untuk itu ia berharap agar substansi materi hukum yang belum sempurna dapat dikaji dan dibahas secara bersama dengan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setiap produk hukum daerah harus mengikuti mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan, baik peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan kesusilaan,” kata Muzakir Manaf.

Hal tersebut lanjutnya merupakan prinsip hukum yang harus dipenuhi bersama sehingga produk hukum Pemerintahan Aceh nantinya memiliki legalitas dan legitimasi dalam pelaksanaanya sehingga peluang judicial review oleh pihak-pihak lain akan terhindari.

 

“Harapan kita semua semoga ke 4 (empat) Rancangan Qanun Aceh dimaksud yang menjadi usulan Pemerintah Aceh tersebut dapat dibahas dalam pembicaraan tingkat selanjutnya sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” ujar Muzakir Manaf.

Sidang yang dipimpin  Ketua DPRA Tgk Muharuddin itu turut dihadiri para anggota DPRA dan kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

Check Also

Pemerintah Aceh Serahkan SK Tenaga Kontrak

Banda Aceh – Pemerintah Aceh hari ini mulai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Tenaga Kontrak tahun …