Banda Aceh | 10/15/2014 |
Banda Aceh [ Humas Aceh ] – Sekretaris Daerah Aceh, Drs H Dermawan mewakili Wakil Gubernur Aceh selaku Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) memaparkan empat strategi penanggulan kemiskinan di Aceh dalam Pembukaan Rapat Koordinasi Bappenas dan Bappeda seluruh Aceh yang berlansung di Hotel Mekkah, Rabu (15/10).
Dalam Rakor yang bertemakan “Peningkatan Peran Pemerintah, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Kota dalam Penanggulan Kemiskinan berbasis Pemberdayaan Masyarakat” tersebut, Sekretaris Daerah Aceh menyampaikan
kepada peserta Rakor strategi penanggulangan kemiskinan, yaitu yang pertama dibutuhkan sinkronisasi pemerintah pusat dan daerah dalam membuat kebijakan dalam hal mengurangi angka kemiskinan di Aceh.
Sementara prioritas yang kedua menurut Sekretaris Daerah adalah penting program penanggulangan kemiskinan yang melibatkan pemberdayaan masyarakat yang meliputi aspek perencanaan, penganggaran, dan pengendalian.
“Dalam pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan ke depan, prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat dengan menempatkan masyarakat sebagai subyek utama pembangunan harus benar-nbenar dilaksanakan.
“Peran serta masyarakat ini akan tercermin dari adanya perencanaan yang partisipatif, penganggaran yang berpihak pada masyarakat miskin dan berjalannya fungsi pengendalian,” jelas Sekretaris Daerah Aceh, Drs H.Dermawan.
Prioritas yang ketiga menurutnya adalah, pentingnya penataan sistem data base kemiskinan yang terpadu dan terintegrasi dengan semua data pembangunan Aceh.
“Untuk mewujudkan keterpaduan dan ketepatan dalam penanggulangan kemiskinan dengan sasaran individu, Pemerintah Aceh telah mengembangkan sistem informasi kependudukan berbasis kesejahteraan sosial yang didasarkan atas
Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersifat unik, satu nomor untuk satu jiwa.
“Sistem ini masih dalam tahap pengembangan dan akan dapat digunakan pada tahun 2015 oleh semua SKPA dan berbagai pemangku kepentingan, sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Drs H Dermawan mengajak semua pihak agar memberikan komitmen yang penuh dalam memanfaatkan sistem informasi kependudukan terpadu ini, sehingga program penanggulangan kemiskinan tepat sasaran kepada warga yang
membutuhkan.
Prioritas yang keempat menurut Wakil Gubernur yang disampaikan oleh Drs H. Darmawan adalah pembagian peran antara Pemerintah pusat, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota ntuk mewujudkan harmonisasi kebijakan
Pemerintah dan Pemerintah Aceh (UU 6/2014 dengan UU 11/2006 dan turunannya).
Rapat Koordinasi yang berlansung selama dua hari tersebut juga dihadiri oleh beberapa kepala SKPA, staf ahli Wali Nanggroe dan rombongan Tim Asistensi Deputi Urusan Pemberdayaan Masyarakat, KementeriBan Koordinasi
Kesejahteraan Rakyat.