Home / Berita Terbaru / Gubernur Luncurkan Kartu Beasiswa Yatim

Gubernur Luncurkan Kartu Beasiswa Yatim

Humas Aceh | 14 Okt 2017

BANDA ACEH — Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf meluncurkan kartu beasiswa yatim, tepat di 100 hari kepemimpinannya bersama Nova Iriansyah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh. Peluncuran itu ditandai dengan penyerahan kartu secara simbolis kepada beberapa pelajar di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Jumat 13 Oktober 2017.

Peluncuran Kartu Beasiswa Yatim merupakan bagian dari salah satu program unggulan Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah, yaitu Aceh Carong. Di mana mereka menambah bantuan pendidikan (beasiswa) senilai Rp 61 miliar lebih (dari sebelumnya Rp.185, 6 miliar menjadi Rp. 247, 5 miliar), yang disalurkan untuk 103.148 anak yatim piatu dan anak fakir miskin di Aceh.

“Setiap anak yatim dan fakir miskin, akan menerima dana bantuan pendidikan sebanyak Rp 2,4 juta/tahun, sedangkan sebelumnya hanya Rp 1,8 juta/tahun. (tambahan Rp. 600 ribu/orang/tahun),” kata Irwandi Yusuf.

Dengan penambahan biaya tersebut, diharapkan dapat mencukupi biaya keseharian pendidikan bagi anak, sehingga anak bisa fokus belajar selama di bangku sekolah.

Sementara itu, Mulyadi Nurdin, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, menyebutkan Gubernur Irwandi sangat fokus dalam membenahi persoalan pendidikan di Aceh. Selain beasiswa yatim, dalam program Aceh Carong, Irwandi juga membangun konektivitas jaringan Internet di SMK seluruh kabupaten/kota di Aceh dan melalui dinas Pendidikan Aceh bekerja sama dengan industri pelatihan otomotif Innovam Belanda, untuk pelatihan (magang) guru dan siswa SMK.

“Peserta pelatihan difasilitasi oleh PT. Innovam Indonesia Global dan akan berangkat ke Belanda pada 31 Oktober 2017 mendatang,” ujar Mulyadi.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga bekerjasama peningkatan SDM di bidang Agro (pertanian dan peternakan) ke Korea Selatan dengan mengirim 21 guru untuk magang ke sana selama 1 bulan. []

Check Also

Pemerintah Aceh Serahkan SK Tenaga Kontrak

Banda Aceh – Pemerintah Aceh hari ini mulai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Tenaga Kontrak tahun …