Home / Berita Terbaru / Pemerintah Aceh Fasilitasi Pemulangan Jenazah Bayi Bocor Jantung dari Jakarta

Pemerintah Aceh Fasilitasi Pemulangan Jenazah Bayi Bocor Jantung dari Jakarta

Humas Aceh | 22 April 2019

Banda Aceh – Pemerintah Aceh melalui Ketua Penggerak PKK Aceh Dyah Erti Idawati dan Kepala Dinas Sosial Aceh Alhudri menyambut kepulangan jenazah Azzi Zurahman bin Zamani (2,5 tahun) yang meninggal dunia di Rumah Sakit Jantung Harapan Kita Jakarta, Minggu, (21/4/2019) malam.

Bersama kedua orang tuanya Zamani dan Nurhaidawati, jenazah  tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) pukul 10.30 WIB, Senin 22 April 2019.

Kedatangan jenazah balita dan kedua orangtuanya di Bandara SIM diwarnai suasana haru, sang ibu Nurhaidawati tak kuasa membendung kesedihan, dan sambil memeluk Dyah Erti, ia menangis tersedu-sedu.

Dyah Erti bersama Ketua Penggerak PKK Dinas Sosial Aceh Malawani mencoba menenangkan sang isteri Zamani. Alhudri kepada wartawan mengatakan, Pemerintah Aceh memfasilitasi pemulangan jenazah almarhum Azzi Zurahman bin Zamani karena hal itu merupakan tanggung jawab Pemerintah Aceh.

“Pak Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah memerintahkan kami Dinas Sosial Aceh untuk menjemput di Bandara SIM dan mengantarkan hingga ke rumah duka,” ujarnya. Alhudri menambahkan, Pemerintah Aceh turut belasungkawa atas berpulangnya anak dari pasangan Zamani dan Nurhaidawati. “Kita berharap keluarga tabah menghadap musibah ini,” katanya.

Sementara itu Kepala Badan Perwakilan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta, Almuniza Kamal melalui Staf Subbid Pelayanan Masyarakat BPPA, Ns Azhar SKM mengatakan, sesuai dengan arahan gubernur Pemerintah Aceh menanggung semua biaya pemulangan jenazah dan berbagai keperluan lainnya yang dibutuhkan oleh keluarga.

“Sudah kita instruksikan kepada jajaran. Insya Allah sudah tertangani dengan baik. Laporan yang saya terima menyebutkan semua kebutuhan keluarga sudah ditangani,” ujarnya.

Check Also

Pemerintah Aceh Serahkan SK Tenaga Kontrak

Banda Aceh – Pemerintah Aceh hari ini mulai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Tenaga Kontrak tahun …